Buntut Pengusiran Wartawan Oleh BPN Membuat Ketua PWI Lamsel Meradang
Lampung Selatan(LN) –Pengusiran wartawan oleh Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan tugas peliputan pada Kamis (23/07/2020),membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel angkat bicara.
Diketahui, Oknum Pegawai BPN bernama Rahmat Kurniawan yang menjabat di bagian sengketa lahan melakukan pengusiran terhadap wartawan media Lampung Net, S Aka Prayudi yang sedang melakukan peliputan mengawal kasus sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas di kantor BPN.
Ketua PWI Lamsel, Alpandi saat dikonfirmasi di kantor Dinas Kominfo mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak BPN telah telah melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 2, dan 3. Lalu pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.
“Ini sudah jelas,apa yang dilakukan pihak BPN telah melanggar UU Pers.Apalagi yang bersangkutan telah menjalankan Kode Etik sebagai jurnalis.Tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya. Selasa (28/07/2020).
Menurutnya, pihak BPN harus melakukan konfrensi Pers Untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
“Pihak BPN harus segera mengadakan Konfrensi Pers.Karena ini sudah diketahui semua media.Jangan dianggap main -main,”terangnya.
Untuk diketahui, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Rahmat Kurniawan telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020).
Saat itu,sejumlah wartawan yang sedang mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.
Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN.
“Itu siapa,wartawan ya, keluar, keluar,” ketus Rahmat melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu.
Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU.
Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan. (Sior)