Bupati Pesisir Barat Melakukan Telekonprensi Striming Mendagri
Pesisir Barat(LN). Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH melakukan dan mendengarkan telekonprensi striming dengan mendagri Prof. Jend Purn tito karnavian. Phd selaku moderator dan kepala KPK, BPK Kepala Badan LKPP serta Kabareskrim
Membahas pembelanjaan pengadaan barang dan jasa dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid 19,(Rabu/8/4/ 2020).
dihadiri langsung sekda pesisir barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP dan juga Inspektur pesisir barat Edy mukhtar, kepala BPKAD Inyoman setiawan, kadis kesehatan tedi zadmiko, Kaban Kesbangpol Nurman Hakim dan kabag pengadaan barang dan jasa Mizar Diyanto
Disampaikan menteri Dalam Negeri ucapan terimakasih atas telaksananya dan kesiapan daerah tingkat 1 dan 2 dalam rangka telekonprensi striming pengadaan barang dan jasa pencegahan penanganan covid 19.
Disampaikan kepala LKPP Penanganan dan pencegahan wabah covid 19 terkait pengadaan barang dan jasa yang merupakan bukan kerugian negara dalam hal ini perlu memperhatikan kewajaran harga penyediaan setelah pembayaran dilakukan dan minta audit oleh APIP atau BPKP
Disampaikam kabareskrim POLRI Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut Dari pihak polri diharapkan kepada daerah seluruh indonesia agar pembelanjaan terkait eksistensi yang terlibat dalam pembelanjaaan barang dan jasa agar tidak ada keraguan dalam rangka melakukan kebijakan dalam menangani covid 19 dengan demikian pihak polri siap mendampingi.
Disampaikan kepala KPK Terkait wabah covid 19 diharapkan bagi instansi terkait pengadaan barang dan jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid 19 agar memahami aturan dan terkait pembelanjaan dengan tidak fiktif dan sesuai kebutuhan serta harus sesuai mengarah perundang-undangan meskipun penanganan covid 19 ini anggaran bukan merupakan kerugian negara
Berikut ini atensi dari kpk
1. tidak melakukan persekongkolan atau koalisi dengan pengadaan barang dan jasa,
2. tidak memperoleh kickback dari penyedia,
3. tidak mengandung unsur penyuapan, 4. Tidak mengandung unsur gratifikasi, 5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan,
6. tidak mengandung unsur mal administrasi,
7. tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat,
8. Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.
Disampaikam juga hukum tertinggi adalah penegak hormati HAM. Penyelamatan jiwa adalah prioritas pertama dan yang paling utama.
Disampaikan oleh ketua BPK-RI Dalam pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa perlu melibatkan LKPP dan lKPD pelaksanaanya dengan cermat sesuai kebutuhan dalam penanganan covid 19 dan pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan dengan kreteria dan spesifikasi atau prosedur yang ada ditetapkan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid 19.(Hijrah).