LampungLampung Timur

Buron Selama 2 Tahun, Y Berhasil Disergap Tekab 308 Di Wilayah Tangerang

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN)  –
Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, menangkap tersangka YNT (33 th), warga desa Karang anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, SIK, melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Henur Muhammad, SH, Kamis (17/7/2019), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/III/2017/Polda Lpg/Res Lamtim/Sek Waway karya, tertanggal 14 Maret 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut Iptu. Henur Muhammad mengungkapkan, “Tekab 308 Polsek Waway Karya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seputaran kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Selatan Banten. Kemudian, tersangka ditangkap selasa (16/7/2019), sekitar pukul 17.45, “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini sesuai dengan pasal 365 (KUHP) dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2019, dan saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Waway Karya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” kata dia.

Henur menambahkan, “adapun kronologis kejadian pada 13 Maret 2017, sekitar pukul 14.30, di jalan yang berada di perkebunan kelapa sawit tepatnya didusun Sukajadi desa Sidorahayu, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada korban yang merupakan seorang pelajar bernama Arya Ningsih (18 tahun) bin Parwito warga dusun Sidomukti desa Sidorahayu kecamatan Waway Karya.

Saat kejadian tersangka menodongkan senjata kepada korban korban, kemudian tersangka mengambil dengan paksa sepeda motor Honda CBR warna hitam bernopol BE 3580 QQ milik korban”, tambahnya.

P:(Herman.S)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button