LampungLampung Timur

Buruknya Hasil Pembangunan Konstruksi Jalan,Jembatan Atau Gedung Di Lampung Timur Yang Terindikasi Adanya Pembiaran,Persengkongkolan Dan Tanpa Sanksi Hukum

Kamu Bisa Download ini:

 

Lampung Timur(LN) – Jalan pedesaan atau kabupten merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong dan memfasilitasi pembangunan ekonomi daerah. Jalan pedesaan memberikan akses terhadap fasilitas serta pelayanan perekonomian dan sosial seperti pasar, lembaga keuangan dan penyedia jasa pemerintahan, penyedia produk pertanian, sekolah dan pelayanan kesehatan.
Sebuah jaringan jalan pedesaan yang baik akan meningkatkan mobilitas dan memberikan ruang bagi penghematan pergerakan manusia dan barang. Di Kawasan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini manfaat dari jaringan jalan desa yang baik terhadap pembangunan perekonomian daerah telah terlihat nyata Namun Terkesan Suatu Program Hanya Bersifat serimoni saja tanpa Perhatian Khusus terkait kualitas Dan Tanggung Jawab Pengelola Kegiatan dan Pengelola Keuangan serta Persyaratan dan Administrasi Teknisnya. Dengan penekanan utama dari Proyek yang sudah di rencanakan dan di laksanakan adalah Kualitas serta tanggungjawab pemerintah dalam mengelola SDM dan Sumber Keuangan Daerah yang membiayai kegiatan yang telah di paripurnakan dan di undangkan dalam suatu peraturan yaitu perda daerah sebagai turunan dari peraturan yang telah mengaturnya terlebih dahulu.

Karena fakta tersebut telah di liput dan di observasi dari beberapa media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur Dan Tim Investigasi Lemabaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lampung Timur saat Turun ke Lapangan Untuk melihat secara Langsung hasil dan Kualitas suatu program dan Kegiatan yang ada di salah satu ruas Sukadana – jalan Taman Sari,Jumaat (3/12/21).

Dari pantawan tersebut banyak hal yang akan di sampaikan pada pemerintah daerah sebagai penanggungjawab program,pengguna anggaran,pengelola kegiatan dan penerima hasil kegiatan.
Sebagai bentuk masukan,keritikan agar semua di perdulikan dengan azas tanggung jawab atas tugas dan jabatan yang saat ini dipercayakan dan di bebankan pada masinng-masing bidang yang terlibat untuk dapat membenahi,memberikan sanksi atau membebankan tanggunggung jawab sepenuhnya kepada pelaku atau pihak pemenang lelang dengan kesepakatan yang tertuang dalam MOU (Kontrak Kerja).

jangan sampai masyarakat berasumsi adanya pembiaran,lepas tanggungjawab,persekongkokolan untuk merugikan keuangan negara atau daerah dengan cara mengurangi Volume pekerjaan,volume material atau mengganti jenis dan ukuran bahan yang sudah ada ketetapan dan tertuang dalam peraturan demi keuntungan yang lebih besar atau pengurangan biaya pelaksanaan kerana dana kurang memadai akibat dari sebuah proses yang kurang menguntungkan pihak pemenang lelang akibat-akibat yang terindikasi dapat terjadi adanya berbagai pemotongan dana atau keuangan yang di anggarkan dengan peruntukan dan penggunaan yang belum jelas sebagai suatu syarat dalam mengikuti lelang sehingga mengesampingkan kualitas pekerjaan dan potensi ancaman suatu keselamatan bagu pengguna,pemakai,penguhuni sebagai penerima manfaat dari program atau kegiatan tersebut.

Perhatian terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah,di tunjang dari komitmen Pemangku Jabatan dan perlunya pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan desa dalam konteks memfasilitasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah Dengan kepemimpinan Bupati Kabupaten Lampung Timur yang dinamis Kemitraan dengan masyarakat dilaksanakan yang berfokus kepada peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur daerah. Penekanan program ini adalah pada jalan desa yang dibangun oleh masyarakat. Program ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung Timur sejak berdirinya Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1999 silam,selain menggunakan Dana APBD yang berpusat Pada Dinas PUPR Lampung Timur juga pelaksanaan kegiatan dan program ini di sinkron dengan Program pelaksanaan dari Dana Desa sesuai dengan instrumen dan wewenang dalam pengelolaan serta sasaran programnya dan melibatkan peran masyarakat sebagai salah satu unsur atau elemen pengawasnya.

Berdasarkan konsep tradisional yaitu Gotong Royong. Melalui program Dana Desa, masyarakat daerah dan pemerintah daerah bekerja sama membangun infrastruktur daerah.Masyarakat dapat memberikan kontribusi terutama dalam bentuk tenaga kerja dimana pemerintah yang bersangkutan, departemen terkait, Departemen Pekerjaan Umum (Bina Marga) memberikan bantuan keuangan dan keahlian teknis.

Meskipun Program Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat telah menunjukkan kemajuan yang pesat selama beberapa tahun terakhir,akan tetapi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan yang bertujuan untuk memaksimalkan manfaat investasi pun belum dapat terwujud secara maksimal baik secara kwalitas ataupun Kwantitas,karena pemerintah masih terjebak pada pengajuan plafon dana yang setinggi-tingginya untuk di setujui oleh DPRD yang bisa kita lihat pada tahap pengajuan KUA Atau PPAS yang terindikasi adanya perlombaan dan persaingan yang di mungkin dapat terjadi pada beberapa OPD terlebih yang di anggap setrategis untuk memainkan peranan itu dengan dalih untuk kepentingan publik.

Untuk menangani masalah tersebut,Lembaga Sosial Kontrol dan Masyarakat Yang perduli dengan kondisi lampung timur sudah berkali-kali menyumbangkan saran,keritikan,laporan kepada Kantor Dinas Pekerjaan Umum di lampung timur atau pihak pihak yang berkompeten di bidang tersebut.agar pemangku kebijakan dan masyarakat yang merasa di libatkan menyepakati bahwa akan sangat berguna untuk membuat panduan teknis bagi para pengawas yang terlibat dalam pembangunan jalan desa atau jalan kabupaten serta kegiatan pemeliharaan dalam program kemitraan ini secara konkrit dan dapat di pertanggungjawabkan baik secara moral atau secara hukum.karena Para pengawas memainkan peran penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi dan telah diakui bahwa kualitas pekerjaan sangat terkait erat dengan kualitas pengawasannya.bukan hanya sekedar para pengawas hanya tercantum dalam sebuah aturan dan kontrak sebagai syarat pelengkap administrsi dalam mengikuti sebuah lelang pekerjaan.mereka harus lebih bertanggungjawab dan kehadiran mereka di tuntut selalu ada di lapangan untuk mengawasi setiap pekerjaan untuk melihat progres dan kualitas pekerjaan,karena selama ini masyarakat bersumsi bahwa pengawas Cuma ada di SK dan dalam sebuah dokumen lelang saja,tanpa bisa berbuat banyak dan jumlahnya terbatas akan tetapi bisa mengawasi berbagai pekerjaan dan jenis pekerjaan.wajar saja hasil dari suatu pekerjaan hasil laporan dan pelaksanaannya rancu dan di ragukan oleh berbagai kalangan namun yang lebih aneh tahapan PHO lolos dan FHO di cairkan.

Panduan yang ada saat ini merupakan hasil dari berbagai pengkajian, diskusi,konsultasi dan lokakarya yang diselenggarakan selama berulang-ulang serta menggunakan dana. Mengingat inisiatif dari para lembaga kontrol sosisal dan elemen masyarakat yang secara seksama mengikuti dan memperhatikan suatu kebijakan dan tujuan dari pekerjaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur, maka berharap agar disepakati bahwa penekanan panduan atau penerapan dari juklak dan juknis dari sebuah program yang di wujudkan dalam bentuk kegiatan, ini haruslah kepada pendekatan dan teknologi berbasis tenaga kerja. Pendekatan dan teknologi ini sangat sesuai dengan jenis pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan dalam Syarat lain adalah perlu adanya sejumlah besar tenaga kerja sebagai wujud pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar pelaksanaan kegiatan dan merupakan salah satu program pemerintah juga. Kedekatan sosial yang kuat, dukungan aktif dari para pemimpin daerah serta rasa memiliki dan sikap proaktif dari masyarakat juga menjadi faktor penting yang akan meningkatkan kemungkinan berhasil panduan,jukklak dan juknis yang akan membantu para tenaga teknis dan tenaga pengawas dalam memelihara standard dari kwalitas suatu pekerjaan.kualitas tertentu untuk infrastruktur yang relatif kecil dan sederhana belum tentu penanganannya juga sederhana.

Pekerjaan ini harus menjadi kapasitas (potensial) dari masyarakat desa.akan tetapi Bergantung pada jenis pekerjaan yang akan dilakukan bantuan teknis dari Instansi (OPD) atau Desa sesuai sumber dana yang di pergunakan mungkin akan lebih dibutuhkan. Melihat lingkup kerja dan kondisi daerah setempat, panduan ini mempromosikan penggunaan pendekatan dan teknologi berbasis tenaga kerja. Pendekatan semacam ini membutuhkan organisasi tertentu dan pengelolaan tenaga kerja dalam kesemua aspek ini ada di dalam panduan yang lebih menjadi pertimbangan konsisten tidak pemangku kebijakan tersebut dengan semua kebijakan yang sudah menjadi syarat dan prosudur di dalam mengelola suatu program.

Program kemitraan antar atau inter Lembaga adalah masyarakat menjadi aktor utama pembangunan. Mereka terlibat di semua siklus proyek misalnya sejak perencanaan dan pemrograman hingga pelaksanaan dan pemeliharaan.namun faktanya masyarakat hanya menjadi penonton dan pendengar dari sebuah kebijakan yang kurang berpihak pada kepentingan mereka,hal ini dapat kita lihat pada pengerjaan rehabiltasi serta peningkatan ruas jalan Sukadana-Taman Sari,ruas jalan Bumi Jawa-Purbolinggo,Pembangunan Jembatan Kali Pasir Way Bungur,rencana Rehab rumah dinas Bupati yang menelan dana cukup fantastis tetapi pelaksanaan dan hasilnya sangat di ragukan akan kualitas,manfaat serta progres pengerjaannya.

Masyarakat,Lembaga Kontrol Sosial Dan elemen masyarak pemerhati kebijakan berharap pemerintah daerah dapat memberikan keterangan atau penjelasan secara rinci dengan di fasilitasi oleh DPRD yang membidangi dalam sebuah agenda HEARING di Gedung DPRD dengan Pendampingan Salah Satu Wakil Dari Rakyat Yang telah Mengamanahkan Jabatan Itu sebagai bentuk beberpihakan pada kepentingan rakyat atau memang sudah termasuk dalam salah satu janji saat Kampanye.
Selain itu dapat kita perhatikan pada pelaksanaan DAK Pendidikan serta pada penggunaan anggaran yang di duga Over Life atau tidak konsistennya Program dan Sasaran Program sehingga membebani Keuangan Daerah pada OPD-OPD tertentu.selain mempertimbangkan pertanggungjawaban Keuangan dan Jabatan atas kebijakan pengunaan anggaran atau pelaksana teknisnya di dalam sebuah kegiatan pemerintah juga harus mempertimbangkan syarat,manfaat dan dampak dari sebuah kebijakan untuk merotasi jabatan sesorang (ROLING) yang belum selesai mempertanggungjawabkan sebuah kegiatan baik terkait administrasi,Keuangan,moral bahkan aturan yang belum jelas kebenarannya dalam tahapan – tahapan baik proses pelaksanaan atau proses serah terimanya,
sehingga ada indikasi atau banyak kalang menduga-duga adanya pola yang dapat menyeret pada kepentingan pribadi,kelompok,golongan bahkan bisa terjadi adanya intervensi dalam sebuah jabatan yang di naungi sebuah sistem yang mengharuskan pemangku jabatan untuk memetuhinya sehingga dalam pertanggungjawaban keuangan,administrasi fakta dalam pelaksanaan kegiatan terlaksana atau di duga fiktif bisa saja tersamar dan terkesan abu-abu akibat dari rotasi jabatan,karena dengan mudah pejabat baru menjawab “saya baru menjabat jabatan ini belum sempat berkoordinasi pada seluruh jajaran sehingga belum mengetahui apa saja kegiatan dan program yang ada di dinas ini baik sudah atau belum terlaksana” .
seakan pihak yang ingin mengetahui atau menkonfirmasi terkesan di “Kacangin” istilah anan Baru Gede (ABG).(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button