Cacat Hukum Apabila MUSDA III DPD KWRI Lampung Di Adakan Ulang
LAMPUNG ,(LNET) – Sudah hampir 5 Bulan Lalu MUSDA III DPD KWRI Prov Lampung telah di Laksanakan “saya dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC KWRI) Bandar Lampung menghadiri MUSDA ke III pada waktu itu, dan selanjutnya kenapa Tim 9 Terbentuk yang beberapa hari kemaren Audiensi bersama Gubernur (Ridho Ficardo, red) bahwa mereka menginginkan MUSDA lagi,”ungkap ketua DPC KWRI Bandar Lampung pada kegiatan silaturahmi dan Tasyakuran di kantor KWRI kota Metro, Sabtu (17/11 /2018).
Pidato Gubernur yang diwakili Kadis Kominfo provinsi dalam acara MUSDA III DPD KWRI Lampung (Dokumentasi KWRI Metro)
,”jadi saya pertanyakan, apakah mereka tau berorganisasi atau tidak, di dalam AD/ART sementara mereka akan mengadakan MUSDA ulang , yang seharusnya setelah empat tahun memimpin baru bisa mengadakan MUSDA, mengapa mereka beraudensi dengan gubernur mengatakan Tim 9 mau mengadakan MUSDA, apakah mereka belum tahu ber organisasi atau bagaimana, kalau tidak tahu organisasi jangan masuk ke organisasi gitu lo,”tegas Ujang selaku ketua DPC KWRI Bandar Lampung.
Di ruang yang sama ketua Dewan Pimpinan Daerah (KWRI) Provinsi Lampung ( Mustoha ), membenarkan pernyataan Ketua DPC Bandar Lampung.
Mustoha mengatakan,”Musyawarah Daerah (MUSDA) yang jelas sudah di adakan di KWRI Lampung yang di laksanakan Bertempat di kantor DPC KWRI Kota Metro beberapa Bulan lalu, ada pun yang hadir Mewakili Gubernur Lampung yaitu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi, Ir. A.krisna putra, dan Wali kota Metro, di wakili staf ahli Yusuf kota Alam, SH. MH, dan waktu itu dihadiri delapan DPC KWRI dari Kabupaten lainnya,”jelasnya. kemudian dia ingin mengadakan MUSDA, sedangkan dalam AD/ART MUSDA itu tidak ada dua kali, ada pun kalau terjadi pertimbangan yang terjadi dalam forum itu harus MUSDALUB , itu aturan dalam AD/ART,”tambahnya
Telah diketahui, MUSDA yang dilaksanakan oleh Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) di Kota Metro itu sendiri periode 2018 hingga 2022 mendatang.
Dan patut di ketahui, selain sebagai ketua DPC KWRI Kota Agung Tanggamus Munzir juga sebagai ketua Tim 9 . itu tidak Syah karna belum Bisa untuk duduk mencalonkan diri duduk menjadi Ketua DPD KWRI karna sesuai AD/ART Minimal duduk menjadi pengurus KWRI 2 tahun. “si Munzir sendiri baru kita lantik setahun yang lalu jadi belum memenuhi sarat untuk mengikuti MUSDA, harapan saya, karna kemaren sudah di lakukan MUSDA terus mau di adakan MUSDA lagi itu tidak sah, dan itu cacat hukum, itu tidak bisa,”tandas ketua DPD KWRI Provinsi Lampung
Masih menurut Mustoha,”tim 9 itu terbentuk berdasarkan surat mandat yang di berikan oleh DPP pusat ” Ozi Sulaiman Sudiro” , bertujuan untuk memecah belah KWRI Lampung , yang jelas ini sudah cacat hukum dan Sudah Melakukan MUSDA III , dan kemudian sudah di periksa oleh dewan Etik di jakarta, tidak bisa dong dilakukan MUSDA lagi, karena MUSDA sudah di laksanakan,Kamipun sudah mengirmkan surat ke Dewan Etik bertujuan untuk meluruskan persoalan yang menimpa tubuh DPD KWRI lampung ”tutupnya(red)