LampungLampung Timur

Dana Bos SDN.3 Gunung Raya 2017-2018 di-Duga Sepihak

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG TIMUR(LN) – Dana Operasional Sekolah (bos) yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat, bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa, Kepala Sekolah yang dipercaya sebagai pengelola anggaran Dana Bos tersebut harus bekerja sama dewan guru lain nya supaya anggaran dari pemerintah tersebut tepat sasarannya dan sesuai dengan Juklak Juknisnya.

Namun berbeda dengan Mantan Kepala Sekolah SDN 3 Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur,saat di konfirmasi(selasa,19-03-2019) terkait sejauh mana keikut sertaan Dewan Guru baik Bendahara sekolah dan Ketua Komite dalam penyusunan Anggaran Dana Bos dan penyusunan RKAS .Mantan Kepala Sekolah ANTON MUNZIR Spd mengatakan”, kalau masalah penyusanan anggaran dana bos dan penyusunan RKAS, semua dewan guru, bendahara dan komite ,selalu saya ikut serta kan”, jelasnya kepada Tim.

Ditempat yang sama, Tim(Lampung Net.Harian Detik) lalu menanyakan kebenaran tentang pengelolaan Dana Bos yang ada disekolah tersebut dengan Bendahara BOS RUSMIATI Spd. mengatakan kepada Tim ,”memang benar saya bendahara di sekolah ini.,tapi tugas saya cuman ngambil dana dan bayar guru honor, kalau masalah penyusunan anggaran dana bos saya tidak pernah dilibatkan. jadi intinya yang nyusun anggaran dana BOS / laporan dana BOS disekolah ini kepala sekolah, bukan saya”, ungkap bendahara sekolah.

Masih dikatakannya,” masalah berapa gaji guru honor disekolah ini,semua berpariasi. ada yang Rp 3.550.000.00 ada juga yang Rp 1.800.000.00 dan ada juga yang Rp 1.125.000.00 pertriwulannya,sebab disini ada tiga mas guru honor nya”, paparnya.

Lalu berkujung ke rumah Ketua Komite Bapak SARIP , untuk mempertanyakan sejauh mana keikut sertaan selaku Ketua Komite yang ada disekolahan tersebut dalam penyusunan Anggaran Dana Bos dan penyusunan RKAS ,” Bapak SARIP mengatakan kepada tim ,” jujur mas, saya tidak pernah diajak untuk rapat penyusunan RKAS apalagi untuk rapat tentang Anggaran Dana Bos,.fungsi sebagai ketua komite aja saya gak tau mas,..sebab saya hanya lulusan Sekolah dasar mas, jadi saya belum paham betul mas, stempel komite aja yang pegang kepala sekolahnya mas”, ungkapnya.

Bila kita mengacu pada Keterbukaan Publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2018 dan Permendikbud no 8 tahun 2017 tertanggal 22 febuari 2017 ,” setiap dana bos harus lah transparan dalam pengelolaan nya, sehingga transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan bisa transparan, tidak terkesan ada indikasi kepentingan pribadi dalam pengelolaan Dana Bos tersebut. Tim akan klarifikasi permasalahan tersebut ke Dinas Pendidikan Lampung Timur.

P:(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button