Dewan Pesisir Barat Kritik Pengangkatan TKD

Krui lampungnet.com, berbagai macam kritikan dari Anggota DPRD dalam pengangkatan tenaga kontrak daerah yang selalu menjadi polemik di kabupaten pesisir barat sehingga berbagai macam tanggapan baik dari masyarakat maupun dari anggota dewan pesisir barat, januari 2025.
Kritik menohok juga dilontarkan Anggota DPRD Pesisir Barat Syahrudin, ia menyebut dari awal perekrutan tenaga honorer pihak DPRD meminta Pemkab Pesibar selektif dan mengangkat TKD sesuai kebutuhan. Namun kenyataannya, Pemkab Pesibar terus melakukan perekrutan tanpa tujuan yang jelas.
“Dari awal perekrutan (TKD) kami meminta agar selektif dan sesuai kebutuhan, tapi Pemda semua mau nya rekrut tenaga honor, entah apa tujuan Pemda,” ucap Syahrudin.
Syahrudin menuntut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat bertanggungjawab atas ketidakpastian gaji dan status tenaga honorer di wilayah setempat.
Syahrudin juga meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan kebijakan terkait tenaga honorer sebelum menjadi polemik dan huru-hara dimasa mendatang.
Sebelumnya diketahui ribuan tenaga honor di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai status dan gaji mereka pada tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, kenyataannya banyak tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela masih bekerja aktif tanpa kejelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 2.500 tenaga honorer dan sukarela tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Pesisir Barat. Namun, pada tahun 2025, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).