[su_animate][su_label type=”important”]Lampungnet.com[/su_label][/su_animate]
TANGGAMUS | Pembangunan Puskesmas Pasar Simpang, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, menuai polemik yang tak kunjung usai. Pasalnya, dimana lokasi tanah tempat berdirinya bangunan milik Pemda Tanggamus yaitu Puskesmas Pasar Simpang, yang di kliem tanah milik PT.Pertamina dengan dugaan dipinjam pakai oleh Pemda Tanggamus, selain itu juga dianggap merugikan salah seorang penggarap lahan.
Sementara itu, sebelum dilakukan pembangunan Puskesmas Pasar Simpang, tanah tersebut masih ada seorang warga yang menggarapnya, ialah saudara Midoni, penggarap sawah semenjak tahun 2014 dari seseorang penggarap sebelumnya yaitu Samsul serta dari pemilik tanah.
Kepada media ini, Midoni, mengatakan bahwa merasa dirugikan oleh pihak Pemkab Tanggamus, melalui Dinas Kesehatan, yang mana telah sengaja mengambil alih tanah tersebut tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu. Kenapa demikian, ia juga mengaku sudah lama telah menggarap sawah tersebut dari pihak pemilik tanah.
“Pada bulan juli 2019, saya udah upahkan sawah tersebut untuk dibajak, beberapa hari kemudian sudah terpasang plang banner yang bertuliskan, “Lokasi Pembangunan Puskesmas”, kemudian saya tanyakan terhadap pihak Kecamatan Kotaagung Timur, bahwa pihak kecamatan pun tidak mengetahui dan tidak tahu terkait adanya plang tersebut,” ujar Midoni, kepada media ini, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Midoni, mengatakan bahwa sempat juga meminta kepada pihak pelaksana pembangunan Puskesmas tersebut untuk penyelesaian persoalan tanah sawah garapan miliknya. Namun sebaliknya, beberapa hari kemudian sawah garapan miliknya dikeringkan dan didatangkan Eksapator untuk diratakan berikut dengan tanam tumbuh diatasnya, setelah ia mendapatkan surat dari Kecamatan dan Pemerintah Pekon Kagungan, perihal permohonan pemberhentian penggarap lahan pada lokasi pembangunan Puskesmas Pasar Simpang.
“Peristiwa tersebut kami tidak menghendaki adanya keributan, sedangkan sawah yang sudah diolah dan siap tanam, serta tanam tubuh disekelilingnya, tentunya bukan ada dengan sendirinya, melainkan ditanam dan dirawat, kemudian dalam perawatannya butuh tenaga, biaya serta waktu, dimusnahkan begitu saja,”papar Midoni.
Masih disampaikan Midoni, kemudian berjalan waktu kejelasan akan penyelesaian persoalan pun tidak membuahkan hasil. Pada tanggal 6 Oktober 2019 lalu, ia mendapatkan kabar bahwa Pemkab Tanggamus, melalui Dinas Kesehatan telah berkomunikasi dengan pihak PT.Pertamina, dan akan segera mendatangkannya dalam dua hari. Namun, pada tanggal 8 Oktober 2019 informasi yang didapat PT.Pertamina telah berkunjung ke Kabupaten Tanggamus langsung ke lokasi untuk melihat batas-batas tanah, tanpa dipertemukan dengan pihak penggarap lahan.
“Kami mendengar informasi pihak dari PT.Pertamina telah datang tetapi kejelasan hasilnya kami tidak mengetahui, karena tidak dipertemukan dengn kami secara langsung, saya sebagai penggarap dengan itikad baik mengelola sawah tersebut untuk memenuhi hidup, mennggarap sawah tentunya dengan memakai tenaga dan biaya, tanam tumbuhnya pun milik saya karena tidak ada sengketa dengan siapapun termasuk pemilik tanah, ataupun kepunyaan PT.Pertamina, atas dasar apa penguasaan yang dilakukan oleh Pemda Tanggamus terhadap lahan yang saya garap tersebut, pastinya hal ini terus dan terus akan kami sikapi,”beber Midoni, dengan raut muramnya.
Selanjutnya dikutip dari surat pernyataan atas nama Abdullah (60) warga Pekon Kagungan selaku pemilik tanah, menyatakan bahwa pada saat orang tua dari Abdullah sebelum meninggal dunia, mengatakan kepadanya lahan sawah tersebut telah dilakukan pengukuran oleh pihak dari PT.Pertamina (Persero) pada tahun 1975, untuk rencana pelebaran jalan, namun sampai detik ini belum pernah mendapatkan pembayaran ganti kerugian dari pihak PT.Pertamina.
“Orang tua saya memberikan amanat kepada saya untuk mengurus pembayarannya, namun saya bingung kemana dan bagaimana mengurusnya, apalagi sekitar lokasi tersebut sudah dibangun kantor kecamatan, makam pahlawan, kesemuanya dibangun oleh Pemda Tanggamus, bukan dibangun oleh PT.Pertamina,” kutipan Abdullah, dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2019.
Semenatara itu diwaktu berbeda, Ristiani mantan Kepala Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, membenarkan soal lahan yang ditempatkan bangunan milik Pemkab Tanggamus, yaitu Puskesamas Pasar Simpang, Pekon Kagungan, itu ialah milik PT.Pertamina. Sepengetahuan Ristiani, juga mengatakan bahwa pihak PT.Pertamina telah memberikan izin pinjam pakai terhadap Pemkab Tanggamus.
“Iya benar lahan itu memang milik PT.Pertamina (Persero), setahu saya di pinjam pakaikan, kalau soal perjanjian surat menyuratnya saya tidak tahu apa-apa mas, dan saya dengar juga kalau masih ada urusan dengan sdr. Midoni, selaku penggarap lahan,” beber Ristiani, kepada media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1/2020).
Ristiani, juga mengatakan kalau ia telah mendengar omongan dari salah seorang dari pihak PT.Pertamina bahwa tidak memberikn izin pinjam pakai terhadap Pemkab Tanggamus, saat pihak PT. Pertamina turun langsung ke lokasi lahan untuk memastikan batas-batas tanah yang dimaksud.
“Ya saya denger omongan saja dari pihak PT.Pertamina kalau tidak memberikan izin pinjam pakai, yang lebih jelas langsung aja mas hubungi pihak PT.Pertamina pak Andi,”jelas Ristiani.
Menindaklanjuti persoalan hal tersebut tim media ini pun coba menghubungi melalui telepon Whatsapp salah seorang pihak dari PT.Pertamina (Persero) di Jakarta. Alpin, pihak PT. Pertamina enggan berkomentar saat dikonfirmasi, bahkan diminta tim media ini untuk wawancara secara offline atau diminta wawancara secara langsung.
“Maaf pak kalau mau wawancara secara offline saja, jangan lewat telephon, kalau mau bicara lewat offline aja pak, maaf ya pak,” tutup Alpin, seraya menutup sambungan telepon whatsappnya, Sabtu (18/01/2020).
(Tim MGG)