Diduga Adanya Pungli Berkedok Sumbangan, Ombudsman RI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Untuk Aktif Memantau Pihak Sekolah Dan Komite Sekolah
Lampung – (LN) – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) ingatkan para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10) di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung. Hal ini menyusul diterimanya laporan/pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan,penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA yang sangat berpotensi terus bertambah”, jelas Nur Rakhman Yusuf.
Dia menjelaskan seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat.
“Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu “dipaksa” untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.”.
“Saya sampaikan dipaksa” ya. Bagaimana tidak, sebab para wall murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.” Tambah Nur.
Akhirnya siapapun wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.
Terkait hal ini dia ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya.
“Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.Selanjutnya masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur”,tambahnya.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.
Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” imbuhnya.
Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.
Sementara pemerhati hukum Surya Kencana,SH saat dimintai komentarnya ia sangat mendudung atas dikeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 karena selama ini maraknya Pungli disekolah – sekolah melalui rapat komite wali murid ini praktik korupsi kecil tapi sangat terkodinir, makanya dengan telah dibentuk SABER PUNGLI setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah,” tutup Surya. (Dbs)