Diduga Bantuan Sosial Tunai (BST) Untuk Warga Disunat 200 Ribu Oleh Perangkat Desa Gondang Rejo Lampung Timur
Lampung Timur (LN). Dampak dari pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang sangat membutuhkan Bantuan Sosial Tunai (BST) khusus nya Warga Desa Gondang Rejo yang Di Potong sebesar 200 ribu oleh oknum Perangkat Desa, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur Selasa (02/06/2020)
Menurut Pihak Kecamatan Pekalongan saat dikonfirmasi oleh awak media lewat via telepon terkait bantuan Sosial Tunai (BST), Camat jarot mengatakan bahwa saya sudah menyarankan kepada perangkat desa untuk kembalikan uang bantuan tersebut kepada yang berhak mendapatkannya. bukannya memotong seperti ini .
“Saya tidak mau ada kebijakkan lain, kalau pun memang ada secara pribadi surat menyurat itupun tanpa dikordinir, saya pun sampai saat inj tidak pernah menerima tembusan dari perangkat desa baik tertulis maupun lisan, ” ujar Jarot.
Ditempat terpisah kadus yang Mewakili seluruh 6 dusun menyampaikan bahwa kami menyikapi persoalan hebohnya warga yang nama-nama nya sudah di ajukan namun tidak keluar bantuannya. Lalu perangkat desa melakukan musyawarah dan memutuskan bahwa akan dibagikan data-data yang di usulkan sekitar 429 kk.
Tahap pertama awalnya hanya keluar 131 kk, dari hasil verifikasi kemensos.” Jadi kesepakatan hasil musyawarah yang disetujui Kepala desa , BPD desa, Kami juga sudah menghubungi pak camat pekalongan melalui tembusan lewat lisan.
Dari hasil masyawarah tersebut akhirnya warga mendapatkan 400ribu semua pembagiannya. Masih dikatakan kadus awalnya itu hanya turun 131 kuota. Baru di bagikan 300 ribu buat yang dilimpahkan separonya. Kemudian muncul panggilan tahap kedua nama-nama yang mengambil Bst tersebut. Namun hanya ditambah 100 ribujadi total sebesar 400 ribu, dikasihkan ke warga lainnya yang sudah kami data.
Untuk keseluruhan total yang menerima bantuan ada 291 kk, ” Jelasnya kadus ngadiran.
Menurut Suroto warga dusun 5 yang mendapatkan BST, mengatakan bahwa saya disuruh pak kadus untuk mengambil bantuan tersebut dikantor post kecamatan Pekalongan . Setelah kami mengambil bantuan uang tunai senilai 600 ribu lalu saya disuruh ke tempat kadus untuk mengantar uang tersebut ” tanpa saya sadari ternyata uang itu langsung di potong dengan dalih untuk Di bagikan ke warga yang belum mendapatkan BST Kemudian saya hanya menerima 300 ribu, Ungkap nya
Masih di katakan nya dengan nada mengikuti irama kadus, ini yang 300 ribu untuk dibagikan sama mbok sumiyem biar rata dari hasil BST tersebut. Kemudian saya dikasih lagi uang sebesar 100 ribu, jadi total yang saya dapat Hanya 400rb bukan 600ribu, lalu saya disuruh tanda tangan dan menyetujui pemotongan uang BST tersebut ” ungkap suroto.
Ditempat Terpisah Menurut Rupinem warga dusun 7 yang mendapatkan BTS senilai 600 ribu mengatakan saya pun disuruh ngantar uang tersebut ke kadusnya dengan alasan mau dibagikan kepada warga lainya yang sudah ditunjuk kadusnya. Akhirnya saya menerima total BST tersebut 400 ribu, kata kadus biar warga lainnya ikut merasakan. Saya juga disuruh menandatangani surat persetujuan.tandasnya
Dari hasil pantauan dilapangan disimpulkan bahwa pungli dengan dalih apapun memotong ataupun memungut bisa dikatakan perbuatan melawan hukum, warga berharap kepada pihak berwenang untuk bisa mengusut tuntas tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa agar tidak semena mena terhadap warga nya . (Red)