LampungLampung Utara

Diduga Curi Dompet Dan HP, ARR Terciduk

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) – Desakan kebutuhan hidup memang harus membuat setiap orang harus kerja ekstra keras, tapi mestinya tidak juga harus mengambil langkah jalan pintas, seperti yang dilakukan oleh seorang yang berinisial ARR ini, Minggu (16 Februari 2020).

Hari ke empat penggelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020, Kembali,, Jajaran Pores Lampung Utara mengamankan seorang mantan pegawai yang mencuri Dompet dan Hand Phone (HP).

Kali ini,, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK Melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri SH.MH menyampaikan, hari Sabtu tanggal 15 Februari 2019 pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adalah Ari Riski Riyandi (26) Warga Desa Tanjung Waras Kec Bukit Kemuning, “Mantan Pegawai Rumah makan Sinar Jaya” Desa Suka Menanti Kec Bukit Kemuning, di hari Minggu tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 04.30 wib lalu, pelaku yg merupakan mantan pegawai rumah makan itu, masuk kedalam salah satu ruang di rumah makan.
Melihat korban Husin (33) Sang pemilik Dompet dan HP sedang tertidur lelap, dengan leluasa pelaku mengambil Hp realme C2 yg sedang di cas beserta sebuah dompet yg diletakan di sebelah Hp milik korban berisikan KTP, SIM, dan uang Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Tutur Kompol Ery.

Merasa kehilangan, korban pun melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning,-

Lanjut Kapolsek,Setelah menerima Laporan, unit reskrim kami melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari jam 16.00 Wib diperoleh informasi bahwa pelaku ARR sedang berada di bengkel motor di desa Sukamenanti, lalu Team yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Purwanto menuju ke sasaran dan langsung mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan HP realme c2 milik korban di kantong celana pelaku. ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan proses sidik, pelaku dapat di jerat pasal 363 KUH.PIDANA tentan pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan 7 Tahun, tegas Kompol Ery.

Penulis: Wawan

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button