Diduga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler triwulan IV sebesar 20% Mengendap,Kadisdikbud Provinsi Lampung Bungkam
Lampungnet.com-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar bungkam terkait belum disalurkannya dana BOS reguler triwulan IV ke sekolah-sekolah penerima. Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya ke 0812-9746-**** mnyariengan nada aktif namun tak dijawab. Begitu juga dengan pesan singkat (SMS) dan aplikasi obrolan WhatsApp terkirim namun tidak direspon.
“Pak Sulpakar tidak takut terhadap masalah ini, karena bukan dia yang bermain-main anggaran. Seharusnya yang dipertanyakan adalah bendahara umum daerah (BUD) yang juga Kepala Bidang Keuangan Pemprov Lampung,” kata sumber yang mengaku sebagai orang dekat Sulpakar, Selasa (3/12/2019).Dilansir di Lampungraya.co.id.
Senada, Kepala Bidang Keuangan Pemprov Lampung, Min Hairin tidak merespon setelah berkali-kali dihubungi melalui telepon genggamnya. Begitu juga dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim, meski dengan tanda terkirim namun tak direspon sejak pekan lalu dicoba dihubungi.
Sekadar mengingatkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler triwulan IV sebesar 20% untuk sekolah-sekolah penerima di Provinsi Lampung ternyata telah mengendap 1 bulan di rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi Lampung. Diketahui, seperti yang dilansir di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, www.bos.kemendikbud.go.id dana BOS triwulan IV untuk provinsi Lampung per tanggal 31Oktober telah ditransfer dari RKUN ke RKUD Pemprov Lampung dengan besaran Rp 280.065.972.500,- bagi seluruh sekolah penerima di 14 kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
Padahal, sesuai juknis penyaluran BOS tahun anggaran 2019, setelah dana ditransfer dari RKUN ke RKUD, disebutkan pemda dilarang melakukan penundaan pencairan BOS ke sekolah kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah terhadap pelanggaran terhadap ketentuan BOS. Dana BOS dilarang disimpan untuk tujuan dibungakan. Penyaluran dana BOS harus tepat waktu.
Bahkan lebih tegas, di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pasal 49 (1) Pemerintah Daerah dalam penyaluran DAK nonton fisik ke masing-masing penerima melebihi batas waktu 14 hari, menteri keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sesuai peraturan dan perundangan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Hamid Hasan saat dihubungi membenarkan dana BOS triwulan IV belum diterima sekolah-sekolah di wilayah kerjanya. Hamid mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab belum tersalurkannya dana BOS triwulan IV ini ke sekolah-sekolah. Hamid juga membantah tersendatnya pencairan dana BOS kemungkinan terkait belum lengkapnya syarat atau pun laporan pelaksanaan dana BOS triwulan sebelumnya.
“Kalau laporan memang ada melalui format K-7 dan K-8, untuk Lamsel sudah selesai dan langsung ke dinas pendidikan provinsi. Namun setahu saya untuk pencairan dana BOS itu tidak ada persyaratan apa pun. Pihak sekolah sifatnya hanya menunggu penyaluran dari Pemprov Lampung. Dan itu langsung dari provinsi,” tukas Hamid belum lama ini.(sior)