Diduga Kakam Astra Ksetra Mark Up Dana Desa Tahun 2020
Tulang Bawang,(LN)-Dana desa dengan nominal sangat besar milik pemerintah yang mengalir ke kampung sangat menggiurkan. Sejumlah kepala kampung dan perangkat tergoda untuk memainkannya demi mengambil keuntungan pribadi. Senin 21 Maret 2022
Kampung yang terletak di Astra Ksetra kec Menggala kabupaten tulang bawang dan dipimpin oleh Oni Hadi Indarto.SH di indikasi melakukan tindakan Modus memainkan uang negara dengan cara- cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dana desa tahun anggaran 2020
Hal tersebut di temukan ada kejanggalan dalam laporan keuangan dana desa yang dilaporkan ke sistem keuangan desa ke kementerian desa Anggaran yang diperuntukan untuk Kegiatan penyelenggaraan Festival lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp. 7,644.000 (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu) Rupiah yang ada indikasi dugaan fiktif.
Seperti yang kita ketahui di tahun 2020 kita sedang di tempa cobaan besar dengan datangnya wabah COVID 19 yang mana sesuai PP No. 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kita harus dipaksakan untuk menjalani aktivitas di dalam rumah dengan PPKM dan PSBB yang ketat tentunya sangat dilarang melakukan kegiatan kerumunan tersebut
Merujuk kedalam dugaan fiktif sayangnya peraturan itu tidak berlaku di kampung Astra Ksetra
Selain itu ada beberapa poin yang memicu adanya dugaan penyelewengan Mark up Dana desa seperti yang tertuang dalam laporan keuangan dana desa yang di laporkan ke kementrian desa dengan kode rekening yaitu:
1. 4.0xxx
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif senilai Rp.60.000.000
2. 5.0xxx Pembenjaan
BLT DD Juli Agustus September senilai Rp.37,800,000
3. 5.0xxxx
Penanggulangan Bencana keadaan Mendesak desa BLT DD (April Mei Juni) Senilai Rp.180,000,000
4. 5.xxxx
Kegiatan Penanggulanan Bencana senilai Rp.76,232,100
5. 4.xxxx
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa senilai Rp.10,000,000
6. 2.xxxx
Pembuatan / Pengadaan Web Site / Aplikasi Desa Senilai Rp.48,985,000
7. 2.xxxc
Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa senila Rp.16,000,000
8. 2.xxxx
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp.12,000,000
9. 2.xxxx
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan senilai Rp.28,400,000
10. 2.xxxx
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) Rp.44,300,000
Dalam hal ini sangat disayangkan jika terbukti benar oknum kepala kampung Astra Ksetra tersebut melakukan Fiktif dan Mark up didalam pengeluaran Dana desa anggaran tahun 2020, dimana sangat kita ketahui pemerintah mengucurkan dana melalui kementrian desa itu tidak mudah dengan nominal yang sangat besar tersebut
karna hal tersebut akan memicu kerugian Negara yang di atur dalam Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan isi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atau merujuk kepada pelanggaran UU pasal 378 KUHP dengan tindakan penipuan dengan tujuan memperkaya diridiri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian negara
Saat dikonfirmasikan kepada kepala kampung tersebut enggan menjawab dan meninggalkan awak media dengan nada tinggi mengatakan “jika ingin kalian beritakan ya beritakan saja,”Tinggalnya.
(Idh)