LampungLampung Timur

Diduga Kepala Sekolah SMP N1 Sekampung Menyalahgunakan Wewenang Hingga Memalsukan Tanda Tangan Komite

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Dunia Pendidikan adalah langkah utama bagi setiap anak guna menimba ilmu yang bermanfaat, berguna bagi Bangsa dan Bernegara, 18/10/2023.

Dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

Namun di Negara tercinta kita ini banyak sekali Oknum-oknum Kepala Sekolah dan guru yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan menjadikan Instansi Pendidikan menjadi sarana Pungli ke wali-wali murid dengan berbagai macam alasan sehingga wali muridpun tidak bisa menolak permintaan pihak Sekolah.

Seperti hal nya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP N1) Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dimana salah satu Sekolah yang memiliki murid terbanyak di Kabupaten Lampung Timur ini, ternyata membuat Oknum Kepala Sekolahnya Khilaf hingga diduga memungli ke sana-sini.

Diduga banyak terjadinya masalah yang telah dilaporkan oleh wali murid ke Media ini seperti :
1. Biaya Daftar Ulang sampai Rp. 1 JT,
2. Guru Menjual LKS ke Murid sebesar Rp. 20 RB.
3. Memungut dana parkir kendaraan murid di lokasi Masyarakat.
4. Memalsukan tanda tangan Ketua Komite dalam Pencairan Dana BOS.
5. Komite beserta seluruh anggotanya tidak di Pungsikan.
6. Bendaha Sekolah ingin menyuap Ketua Komite.

Ketua Komite saat di sambangi di kediaman nya mengatakan, ” saya dan anggota saya sejak awal Tahun 2023 ini sudah tidak di Pungsikan dan tidak ada kordinasi ke kami tentang apa-apa saja kebijakan sekolah tersebut, bahkan saya nanti bisa nuntut jika tanda tangan saya di palsukan, jelas saya tidak terima,” ucap Ketua Komite.

Lebih lanjut ketua Komite mengatakan, ” setelah bapak-bapak dari Sekolahkan kemarin Bendahara sekolah kesini mencari saya tapi ditemui oleh anak, kata anak buk bendahara ini mau memberi saya uang yg sudah dimasukkan ke amplop lusuh tapi anak saya nolak untuk di titipkan ke saya, karena dia tau mreka mau nyuap saya supaya tutup mulut,”ucap Ketua Komite.

Bardasarkan praturan presiden republik indonesia no 87 tahun 2016, tentang Pungli :

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Sampai diterbitkannya Pemberitaan ini Kepala Sekolah SMP N1 Sekampung, Belum bisa ditemui.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button