Diduga Mengaku Sebagai Pengacara, TM Akan Dilaporkan Oleh Tim LPBH DPC AWPI LAMTIM
Lampung Timur – (LN) – Dampak menjadi korban pemerasan terkait berita sebelumnya,seorang warga bernama Aji mengalami kerugian 40 juta rupiah, akhirnya puluhan pengacara Di Provinsi Lampung besok tanggal 26 Oktober 2021 akan melaporkan Triono Mahmudi yang mengaku berprofesi pengacara ke Polisi.
Korban( Aji )memaparkan melalui media mengenai dugaan pemerasan yang terjadi pada dirinya mendapat perhatian khusus Adv.assc.Prof.Dr.Bennadi,SH.,MH, PH yang juga penasehat diMedia Resolusitv.com.
Prof.Dr.Bennadi mengatakan bahwa Aji telah menjadi korban penipuan yang membawa nama baik profesi pengacara, membuat semua Pengacara Se Lampung laporkan pria yang mengaku berprofesi pengacara tersebut ke Mapolres Lampung Timur, Selasa (6/10/21).
Dilansir dari media http://Resolusitv.com Adv.assc.Prof.Dr.Bennadi,SH.,MH, melalui media tersebut mengatakan bahwa yang diduga pelaku Triono Mahmudi merupakan pengacara gadungan dan melakukan penipuan modus mengaku pengacara yang dapat mengurus masalah Pernikahan Aji dan penceraian Joko dan Dwi Anasari yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian uang mencapai 40 juta Rupiah.
Triono Mahmudi menawarkan dirinya kalau dia sanggup mengurus surat Cerai milik korban dengan cara meyakinkan korban dengan gaya bicara dan juga pengetahuan dan mengaku sebagai pengacara.” ujar,”Adv.assc.Prof.Dr.Bennadi,SH.,MH, kepada wartawan, Senin (25/10/21).
Dikatakan Edo NGO Lantai, awal kejadian bermula saat Aji korban masih dalam masalah dengan mantan suami istrinya, Dwi Anasari, mengurus tuntutan Joko dan surat cerai, yang mana Triono Mahmudi menakuti dan menyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu menguruskan permasalahan denda dan surat tersebut dengan biaya sebanyak Rp. 40 juta.
Korban yang takut pun akhirnya terperdaya oleh ucapan Triono Mahmudi dan terpaksa untuk menyerahkan kepengurusan permasalahan dia dengan mantan suami istrinya, dan surat Cerai sebesar 40 juta.
Triono Mahmudi mengatakan kalau dalam pengurusan semuanya tersebut dibutuhkan uang sejumlah Rp 40 Juta,”keluh Aji.
“Namun sampai sekarang ini surat mengenai surat cerai belum ada kabar,”ujar Aji.
Jum’at 22-Oktober-2021 Saat di hubungi media ini lewat via Hp, Trio Mahmudi mengatakan bahwa surat Cerai tersebut sudah hampir selesai,”ujarnya.
“Saya minta tolong sampaikan ke teman-teman tolong masalah ini gak usah diperpanjang, nanti saya selesaikan, nanti saya bel dulu joko, karena saya masih di Jabung belum bisa pulang,, besok akan saya usahakan pulang “. ujarnya.
Sabtu 23-Oktober-2021 di bel guna untuk wawancara Triono Mahmudi mengatakan sudah saya bel si Jokonya,”tutup Triono Mahmudi.
Sekitar habis maghrib, utusan Triono Mahmudi, minta kepada rekan media ketemu di Rumah Makan Lues.
Ternyata yang di utus Trio merupakan Pamong Desa Mekar Mukti, Pamon’ tersebut hanya disuruh untuk menyerahkan uang dari Triono Mahmudi sebesar Rp 2 juta 500.
Pamong tersebut pun langsung pulang setelah menerima penjelasan dari Pimpinan Perusahaan Lantainews.com.bahwa menurut Edo, apa yang dilakukan pamong bisa dikatagorikan tindak pidana penyuapan,seharusnya bukan dirinya yang datang,karena keperluan dengan Pak Tri dan kades Marsono untuk Konfirmasi terkait dugaan pemerasan dan Legalitas Pak Tri yang diragukan kebenarannya terkait profesinya selaku Advokad/Pengacara,bukan malah berusaha membungkam Media dengan menyuap.”salah-salah kamu bisa jadi tersangka penyuapan jika nekad memaksa kami menerima uang itu”ujar Edo.
Akhirnya Bibit pun langsung mengerti dan mohon diri begitu.
Advokat assc.Prof.Dr.Bennadi,SH.,MH, berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati – hati apa bila membutuhkan bantuan hukum. Masyarakat harus mengetahui legalitas dari pengacara yang di butuhkan tersebut.
Sumber : https://www.resolusitv.com/2021/10/pertama-kali-dalam-sejarah-pengacara.html