Diduga Menghalang-halangi Tugas Wartawan, Pihak BPN Lampung Selatan Larang Wartawan Masuk
Lampung Selatan – (LN) – Terkait sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang berujung pada pelaporan warga ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. Kamis (23/7/2020).
Diduga Pihak BPN Lamsel menghalang -halangi tugas pokok jurnalis, ketika awak media hendak mengumpulkan informasi tentang sengketa tanah pasar seluas 8.712 persegi.
Dimana Oknum pegawai BPN yang diketahui bernama Rahmat membidangi bagian seksi sengketa di BPN Lamsel dengan nada sinis memperintahkan security melarang pihak jurnalis dari untuk masuk mencari informasi tentang permasalahan sengketa tanah tersebut.
Pihak BPN dengan sengaja melaggar UU Pers Tahun 1999, dimana barang siapa yang dengan segaja menghalang halangi tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan Informasi dan fakta dikenakan denda besar.
“Diketahui Oknum pegawai BPN bernama Rahmat yang diketahui menjabat bagian seksi sengketa di BPN Lamsel dengan nada sinis memperintahkan security yang berjaga di BPN untuk mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan sampai tiga kali”
Ketua Forum Wartawan Lampung (Fokwal) Newton A mengatakan,pihak BPN telah melanggar melanggar UU Pers tahun 1999 dan mendesak Oknum Pegawai BPN tersebut untuk meminta Maaf secara tertulis dan lisan kepada awak media yang diusir.
“Kami memberikan batasan waktu 3 hari kedepan, jika tidak diindahkan maka kami akan melaporkan ke Polres Lamsel ,”katanya.
Sementara, lebih lanjut warga bersama perangkat Desa setempat telah melaporkan permasalahan sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
Penulis: Sior