Diduga PTSL Desa Karang Anom Mengangkangi SKB 3 Menteri
LAMPUNG TIMUR – (LN) – Warga Desa karang anom Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung timur, mempersoalkan biaya program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melebihi ketentuan, Di desa Karang Anom , peserta PTSL dipungut biaya sebesar Rp 600.000 per sertifikat,
Warga Desa Karang Anom Kecamatan Waway karya saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa terkait biaya PTSL memutuskan per sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2007 Nomor 590-3167A, Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya PTSL provinsi lampung sebesar Rp. 200.000.
Sedangkan untuk desa karang anom, penentuan biaya PTSL ditentukan berdasaran Hasil musyawarah desa saja, bukan mengikuti SKB tiga Menteri.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Ini desa karang anom, nama kadesnya berinisial (M), kami membuat sertifikat melalui program PTSL dikenakan biaya Rp. 600.000 tetapi kami baru bayar Rp.150.000, sisanya kami disuruh bayar nanti kalau sertifikatnya udah jadi pak, kalau tahun kemarin kami juga buat sertifikat melalui PTSL itu didesa ini juga, tahun kemarin Rp.750.000 per sertifikat, tahun ini sudah menurun biayanya pak, tandasnya.
Tim lalu mencoba berkunjung kerumah Tekat selaku POKMAS desa karang anom untuk dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli biaya PTSL, namun Tekat tidak berada dikediamannya , “Bapak lagi kesukadana pak, mungkin sore nanti pulang” ucap anaknya, Rabu 25/09/2019.
Tim Kemudian mengkonfirmasi Kades karang anom berinisial (M), saat dikonfirmasi melalui handphone kades (M ) mengatakan” benar bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL didesa karang anom dikenakan Rp.600.000 saya benarkan, tetapi tidak banyak, sekitar 300 buku, ucap kades (M).
Penulis: Herman.S