Dikonsinasikan Warga Kagungan Rahayu Menang, UGR Tidak di Berikan
TULANGBAWANG,(LN) – Perkara nomor 37/PDT.G/2019, yang telah dimenangkan oleh masyarakat pemilik tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II, di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, timbul persoalan baru.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP) Pengadilan Negeri Menggala Sukono, mengungkapkan, awal mula muncul masalah tanah masyarakat tersebut, dilakukan oleh Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)Propinsi Lampung, yang mengkonsinasikan dengan pihak PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), terlepas tanah tersebut, milik masyarakat, dikarenakan PT.CLP sudah tidak ada dan tidak ada dalam HGU.
Karena itu, kami selaku petugas di pengadilan, walaupun masyarakat sudah menang, tapi harus menunggu masa inkrah terlebih dahulu, selama 14 hari dari keputusan.
”Sebelum inkrah tersebut berakhir, ada pihak yang mengatasnamakan PT.CLP , berdasar relaas yang telah kami kirim, mereka melakukan gugatan kembali, terhadap masyarakat yang telah menang, tetap akan kami layani, walaupun katanya PT. CLP sudah tidak ada, karena semuanya masyarakat yang harus kami layani,”dalih2 Sukono, dengan raut wajah kebigungan.
Tetapi berbanding terbalik dengan keterangan masyarakat pemilik lahan Kampung kagungan Rahayu, Japar, mengatakan, bahwa masa inkrah sudah lewat, dan mereka sudah diundang oleh Ketua Pengadilan Tulang Bawang, untuk membahas Uang Ganti Rugi, yang sudah diperintahkan terhadap BPN dan PU Propinsi Lampung, untuk melakukan pembayaran kepada 21 masyarakat.
”Tetapi dihari yang sama, pengadilan menerima pendaftaran gugatan dari pihak oknum Pengacara Hukum yang mengatasnamakan Kuasa dari Ibu Siti Hardiayati Rukmana, atau yang disebut dengan ibu Tutut, selaku pemilik PT. CLP,”terang Japar.
Padahal, dikatakan Japar, sebelumnya, rombongan telah mendatangi gedung bekas kantor PT. CLP, yang telah menjadi kantor yayasan dana Gotong Royong kemanusiaan, yang dipimpin oleh Pak Hangki.
”Karena itu, kami berkesimpulan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh oknum PT. CLP terhadap kami 21 masyarakat pemilik tanah yang terkena pembangunan jalan tol trans sumatra, ada campur tangan oknum pengadilan negeri Tulang Bawang untuk merekayasa gugatan dan serta memunculkan oknum PT. CLP,”tegas Japar, dengan nada ucapan mengebu-gebu. (Idh)