Dinas pendidikan Larang Keras Pihak Sekolah Menjual Buku LKS
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Untuk mencegah timbulnya permasalahan di dalam lingkungan sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusunya dalam permasalahan yang sering kali muncul yaitu penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sebagainya oleh Pihak Sekolah.
Dengan demikian, Budiman Jaya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Kepala Seksi (Kasi) Dikdas SD dan SMP menghimbau dan Melarang Keras pihak sekolah untuk melakukan penjualan LKS tersebut.
“Sesuai dengan Permendiknas nomor 2 ayat 7 tahun 2008, Kemendikbud nomor 75 tahun 2016, dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan,” Kata Qodi Putra kepada media pada Rabu 25 Agustus 2021.
Selain itu, Qhodi juga berharap satuan pendidikan atau pihak sekolah mengerti dan memahami tentang peraturan larangan penjualan LKS tersebut, dan bila nanti masih ada pihak sekolah yang masih melanggar dirinya akan bertindak tegas dengan melaporkan ke pihak berwajib.
“Jika nanti masih kita temukan pihak sekolah yang melanggar peraturan-peraturan di atas maka kita dari pihak Disdik akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat nanti inspektorat yang sudah memproses dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. AA