Disporapar Bersama Satpol-PP Kota Metro Berikan Teguran Tempat Hiburan Charly Karaoke
Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto melalui Kabid Kepemudaan Anang Zainudin mengatakan bahwa kedatangan tim gabungan Disporapar dan Pol-PP itu guna memberikan teguran terhadap management Charly Karaoke lantaran beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
“Dinas Porapar menerima surat permohonan untuk buka dari Charly pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, namun karena melalui prosedur, dan administrasi pemerintah, surat tersebut belum di bahas dan ditindaklanjuti tetapi kemyataaan nya justru charly sudah buka sebelum surat izin diterbitkan oleh Pemkot Metro . Kemudian kami melaporkannya ke Walikota Metro , menanggapi Laporan Tersebut Walikota mengatakan akan mengeluarkan surat himbauan penutupan sementara tempat hiburan dan olahraga sampai batas waktu yang belum ditentukan, sesuai peraturan Gubernur,“ ujarnya Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, Kasat Pol-PP Imron melalui Kabid Trantibum Yansius Hutabarat mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada management Charly Karaoke pada hari Sabtu 30 Mei 2020 sekira sore hari. (Red)