Metro – (LN) – Dewan Pimpinan Cabang KWRI Kota Metro, meminta kepada Pihak Polres Metro untuk segera menangkap dan memproses hukum Oknum Mantan KS yang diduga sudah merugikan Negara sesuai dengan UU Tipikor yang berlaku, karna diduga telah menyalah gunakan dana anggaran DAK 2017.
Dari hasil temuan di lapangan Mantan KS SMPN 10 tersebut (Spd) diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp180.000.000. saat ditemui diruang kerjanya Selasa(26/11/19).
Kanit Tipikor(E.E. Simanungkalit) menjelaskan bahwa saudara Spd masih dalam tahap penyidikan, karna berkas masih kami lengkapi, nanti kalau sudah P21 segera kami limpahkan kekejaksaan, ujarnya.
Di tempat terpisah kepala dinas pendidikan kota metro ir. Ria andari.M.pd mengatakan bahwa pardi memang sudh diperiksa Polres Metro terkait dugaan penggunaan anggaran DAK apabila nanti terbukti bersalah saya selaku kepala dinas akan memberikan sangsi tegas kepada SPD, Sangsi tegas kepada SPD akan kami ajukan ke BKD dan walikota supaya di copot dari ASN karna sudah menyalahgunakan jabatan nya selaku kepala sekolah SMPN 10 pada masa itu,ujarnya.
Ketua KWRI Cabang Metro (M.K. HANAFI.MT) menyayangkan Proses hukum yang berjalan sangat lambat, karna mengingat kasus tersebut sudah sangat lama sekali, tentunya harapan kami selaku pengurus DPC kwri kota metro, meminta kepada Kapolres untuk segera menindak lanjuti, ujarnya.
Mantan Kuasa Hukum saudara spd( Alif Suherli masyono, S.H) saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, perkara tersebut sudah layak untuk di limpahkan, tentunya untuk membuktikan bersalah atau tidaknya saudara spd, ujarnya.
Penulis: Red