DPRD Kabupaten Tulang Bawang Menggelar Paripurna Tentang Persetujuan Di Tahun 2020.
Tulang Bawang,(LN)_DPRD Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas persetujuan perubahan propemda tahun 2020.persetujuan perubahan SK pimpinan DPRD Kabupaten tulang Bawang No:170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 Tentang pembentukan Panitia kerja penyusunan dan Pembahasan Perubahan peraturan DPRD Kab.Tulang Bawang tentang tata tertib DPRD.
Dan Persetujuan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Kabupaten Layak anak (KLA).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD (Jumat,14 Febuari 2020) di pimpin langsung oleh ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i Ashari serta di hadiri 36 anggota dewan,4 di antaranya izin berhalangan hadir.
Selain itu,terlihat hadir Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM mewakili Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE., MH,Forkopimda,Pejabat Eselon II dan III Pemkab Tulang Bawang.
Di kesempatan itu,Bupati menyampaikan sambutan yang dibacakan langsung oleh Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM.
“Kami sangat berharap kebersamaan antara Pemkab dengan DPRD dan masyarakat dapat selalu kita jaga dan perkokoh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”paparnya.
Tak hanya itu,Pemkab Tulangbawang turut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulangbawang yang berinisiatif menyusun Raperda tentang KLA.
“Dengan adanya Perda KLA diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.”pungkas Sekda Ir. Anthoni, MM mewakili Bupati Tulangbawang Hj.Winarti,SE.MH.
(ADV/idh)