DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro
Metro, (LN)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (05 Maret 2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, berlangsung di Ruang Sidang DPRD.
Adapun tiga point pokok bahasa Raperda DPRD yakni raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.
Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus satu terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuam Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.
“Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja, serta dukungan masyarakat”, ujarnya.
Lanjutnya “atas tanggapan Raperda Pansus dua tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Metro dapat mewujudkan Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya”,
“Kita juga harus bisa menangani permasalahan kemiskinan yang mendesak, kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah”, tuturnya.
“Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja keras menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, dalam penanggulangan kemiskinan”,
“Untuk itu, kita perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di Kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efesien dan akuntabel ke dalam sebuah Peraturan Daerah”, tutupnya. (tim)