DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Rancangan, APBD Tahun 2024
LampungNet.com | Metro – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Rancangan APBD tahun 2024. Berdasarkan pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, struktur APBD Kota Metro tahun 2024 mengalami defisit sebesar Rp 16 miliar.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Indra Jaya menyebutkan, setelah melalui serangkaian pembahasan, Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kota Metro tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 971,037 miliar lebih. Itu, meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 281,413 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 689,624 miliar lebih.
Sedangkan, anggaran Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer ditetapkan sebesar Rp 987,037 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, dapat digambarkan bahwa struktur APBD Kot Metro tahun 2024 mengalami defisit sebesar Rp 16 miliar.
“Namun defisit anggaran tersebut, dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 18 miliar, dikurangi Pengeluaran Pembiayaan, yang terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 2 miliar,” kata Indra Jaya, Kamis (30/11/2023).
Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2024 merupakan hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi di DPRD Kota Metro, Badan Anggaran dan Ketua-ketua Fraksi, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah, untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan seluruh anggota DPRD Kota Metro, agar dapat disetujui bersama. “Serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro mengatakan, Tondi MG Nasution, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Metro yang dihadiri Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Wakil Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro tahun 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro. “Rapat Paripurna DPRD Kota Metro menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro tahun 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” ungkap Tondi MG Nasution.
Sebelumnya Fraksi-fraksi di DPRD Kota Metro menyoroti kenaikan pendapatan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 68,723 miliar. Pasalnya, kenaikan tersebut, belum menggambarkan kenaikan pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena masih tergantung dengan pendapatan transfer dari pusat dan transfer antar daerah.
dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, tentang APBD tahun 2024. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Metro melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan adanya kenaikan pendapatan pada RAPBD tahun 2024 menjadi 971,037 miliar, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 68,723 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar 7,6 persen, jika dibandingkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 902,314 miliar,” kata juru bicara Fraksi di DPRD Kota Metro, Ir Deswan, Rabu (22/11/2023). (ADV)