Dua Aparatur Desa Kibang Tri Jaya di Panggil APH Terkait Dugaan Asrofi Selewengkan Insentif Guru Ngaji dan Linmas
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Aparat penegak hukum ( APH ) dari unit Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, merespon cepat laporan masyarakat Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang terkait dugaan kepala Tiuh/desa Asrofi menyelewengkan dana insentif guru ngaji dan linmas tahun angaran 2022.
Respon cepat APH Tipidkor polres Tubaba dilakukan dengan memangil dua aparatur tiuh/desa Kibang Tri Jaya untuk diminta keterangan sebagai saksi, dengan surat undangan Kepolisian negara republik Indonesia daerah Lampung Resor Tulang Bawang Barat dengan nomor B/12/1/2023 /Reskrim, prihal permintaan verifikasi keterangan, dalam surat panggilan tertulis dua nama aparatur tiu/desa Kibang Tri Jaya yang memang belum bisa di publikasikan oleh wartawan, menurut nara suber petugas sudah di terima oleh yang bersangkutan pada 16/1/2023, agar aparatur desa tersebut menghadap ke penyidik bagian tipidkor satreskrim Polres Tulang Bawang Barat pada hari selasa 24/1/2023 pukul 10,00 WIB, dengan penyidik IPDA Miftahul Khoir Nursya’ban S,Tr, K, selaku kanit tipidkor.
Di tempat terpisah pendamping hukum dan penerima kuasa dari masyarakat guru ngaji dan limas lama, Tiuh/desa Kibang Tri Jaya Junaedi saat dikonfirmasi wartawan tentang di panggilnya dua nama aparatur, untuk memberikan keterangan yang sebenarnya atas kegaduhan di desa Kibang Tri Jaya akibat adanya dugaan penyelewengan dana insentif linmas dan guru ngaji yang dilakukan oleh kepala desa Asrofi.
” Beberapa hari lalu sudah saya sampaikan ke salah satu rekan wartawan bahwa proses hukum yang sudah saya laporkan bersama limas lama dan guru ngaji desa kibang Tri jaya di polres Tubaba akan tetap berjalan sesuai prosedur, walau dibawah linmas baru sudah dibentuk di mingu malam senen 15/1/ 2023 sekira pukul 21,00 WIB, dan langsung diberikan insentif Rp 500,000 di dahului dengan pembagian insentif guru ngaji yang dilakukan Erdi selaku bendahara pada kamis 12/1/3023 sekira 10,30 WIB sebesar Rp 200,000, yang seharusnya diterima guru ngaji Rp 600,000,menurut saya kepala tiu/desa Asrofi berupaya mementahkan ranah hukumnya,”ucap Junaedi.
Kembali junaedi mengatakan untuk membantu memperlancar proses penyelidikan yang dilakukan APH polres Tubaba, dirinya siap bersinergi dan bekerjasama agar permasalahan dugaan kepala desa asrofi menyelewengkan dana insentif guru ngaji dan linmas segera terungkap.
” Insyallah mas saya akan berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan bukti dan saksi seakurat mungkin untuk mengungkap permasalahan yang terjadi di desa Kibang Tri Jaya ,ini bukan soal nilai dana yang tak seberapa akan tetapi kecil besar kejahatan tetaplah kejahatan,dan apalagi ini guru ngaji dizolimi tanda tangan guru ngaji dibuat kepetingan pribadi,
saya sudah siapkan Empat orang saksi kunci dari guru ngaji dan limas, baru atau lama untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik, sayapun sudah mendengar ada petugas dari kecamatan Lambu kibang sudah memberikan teguran kepada kepala tiuh/desa Asrofi agar segera memberikan sisa dana insentif kepada guru ngaji akan tetapi Asrofi engan memberikannya sampai saat ini,disini sudah jelas ranah hukumnya mas, Asrofi merealisasikan semuanya setelah adanya laporan masyarakat yang saya dampingi ke Polres tubaba akan tetapi realisasi itu tidak sepenuhnya benar dan sesuai prosedur proses hukumnya saya yakin tetap berjalan, sesuai dengan bukti serta keterangan saksi yang akan saya hadirkan ke hadapan penyidik “Pungkasnya.