PRINGSEWU – Sempat mandek lama akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan nilai pagu Rp3,9 milyar ditahan.
Keduanya yakni berinisial MB sebagai rekanan (swasta) dan SR merupakan PNS di RSUD akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung sekitar pukul 14.00 wib,
Sebelumnya dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan BE 2133 VZ kedua tersangka dengan didampingi masing-masing penasehat hukum sempat menjalani pemeriksaan lagi di Kejari Pringsewu
Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar kepada media ini mengatakan penyidik Kejari Pringsewu melimpahkan tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
“Hari ini kita menahan 2 tersangka berinsial MN dan SR telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012″, Ucap Amru E Siregar didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi bersama Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna” Rabu (07/10/2020).
Lanjut Kejari, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 717 jutaan.
“Dimana mulai hari ini kedua tersangka ditahan untuk dibawa ke rutan Kota agung untuk 20 hari kedepan. Untuk sementara baru 2 tersangka yang memenuhi alat bukti ini,” ucap dia.
Akibat perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia mengimbau kepada para pejabat dilingkungan pemkab Pringsewu agar dapat berhati-hati dalam pengunaan anggaran harus sesuai aturan
jangan sampai keluar dari aturan, yang bisa mengarah ketindakan pidana,” harapnya.(*/nh)