Pringsewu (LN) – Dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Pringsewu, dalam waktu dekat akan memasuki babak baru.
Kasi Intel kejaksaan Pringsewu, Median Suwardi ditemui di kantornya, Senin (18/01/2021) mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Surat perintah tugas sudah dibuat, tinggal di tanda tangani oleh Kajari, setelah itu barulah kita akan turun. Insya Allah dalam waktu dekat ini” ungkap Median.
Lanjutnya, jika ditemukan ada indikasi korupsi, nanti akan ditingkatkan ke bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Kasus ( Pidsus).
“Tergantung nanti hasil eksposenya yang jelas laporan dari Pospera tetap akan kita tindak lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu, mendatangi Kejari Pringsewu dengan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Recofusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Pringsewu.
Adapun anggaran yang dilaporkan diantaranya yaitu dana penyemprotan disifektan sejumlah Rp.303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan sebesar Rp.5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp.288.8 juta.
Ketua Ormas Pospera Pringsewu, Bennur mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan anggaran tersebut ada dugaan dikorupsi.
“Maka dalam hal ini, kami dari Pospera meminta Kejari Pringsewu, agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan memeriksa Kepala BPBD, Bendahara, serta Kabid Logistik. Dan modus operandi diduga memark-up anggaran belanja,” ucap Bennur.(*/nh)