Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis Rp 6,9 Miliar, Kejati Lampung Geledah Rumah dan Kantor PUPR Lampung Timur
LampungNet.com | Bandar Lampung – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah dan kantor Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, serta kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Kamis (9/1/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) bupati dengan anggaran Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers menyebut bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 10/L.8/Fd 2/11/2024.
“Dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam proses lelang proyek pembangunan yang melibatkan CV. Generasi Tirta Abadi dengan direktur berinisial AC serta sejumlah pejabat terkait,” jelas Armen.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting serta barang berharga seperti:
- 1 unit mobil Brio tahun 2024 berplat BE 1601 AAT
- Sertifikat tanah
- Emas dan jam tangan mewah
- Tas mewah merk Gucci
- Buku tabungan dan ATM
- Uang tunai
- Beberapa unit handphone serta KTP
“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Armen.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Lampung akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Penyidikan ini menjadi perhatian lantaran nilai anggaran yang besar serta barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
(EHY)