PRINGSEWU (LN) | Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menggenjot kasus dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Kali ini sejumlah warga pekon Sukaratu selaku pelapor terkait penyimpangan Dana Desa tahun 2017 mendatangi kantor Kejari Pringsewu guna memenuhi pemanggilan tim pidsus untuk di mintai keterangannya, Kamis (8/11).
Sebelumnya Kepala Pekon dan Perangkat perangkat serta saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pidsus Kejari Pringsewu. Kini giliran Pelapor dari warga masyarakat Pekon Sukaratu di panggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Pantauan media ini, pelapor yang memenuhi pemanggilan oleh tim pidsus sejumlah sepuluh orang untuk mintai keterangan, pemeriksaan dilakukan secara bergantian memasuki ruangan jaksa Penyelidik. Menurut Syahrun Nasir selaku Tokoh Adat Pekon Sukaratu dengan gelar Dalom Bina Marga, usai memberikan keterangan kepada jaksa penyelidikan menyampaikan kepada media ini, mengaku diperiksa selama satu jam untuk dimintai keterangan terkait laporannya atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2017 yang dilakukan oleh pihak Kakon Sukaratu.
” Saya hanya diperiksa kurang lebih satu jam materinya soal kapasitas saya sebagai pelapor,” ujarnya.
Dihadapan penyelidik Syahrun Nasir menjelaskan bahwa dirinya mendapat desakan dari masyarakat untuk mengadukan ke pihak yang berwenang atas prilaku kepala pekon yang diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan DD tahun 2017 tentunya karena prilaku menyimpang ini berpengaruh negatif terhadap pembangunan di pekon Sukaratu.
” Masyarakat bukan hanya memberikan laporan tetapi juga menunjukan bukti yang kuat terhadap dugaan tersebut, bulan Agustus tahun 2017, kami melaporkan ke inspektorat dan DPRD pringsewu, dengan harapan kepala pekon merubah prilakunya, setelah kami laporkan, bukannya memperbaiki kesalahannya, malah semakin jadi prilakunya. Ada apa dengan inspektorat yang katanya sudah melakukan pembinaan, ini bukan dagelan, sebagai masyarakat kami merasa sangat dirugikan. Sehingga berdasarkan musyawarah akhirnya kami melaporkan ke pihak kejaksaan dengan disertai bukti-bukti yang jelas” paparnya.
Mewakili masyarakat, Dalom Bina Marga ini berharap agar penegak hukum bisa sesegera mungkin mengurai dugaan penyelewengan DD pekon sukaratu tahun 2017.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan negeri Pringsewu Bayu Wibiyanto, SH mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor terkait dugaan penyimpangan DD pekon sukaratu TAHUN 2017.
” Hari ini kami memanggil pihak terlapor untuk datang ke kejari pringsewu guna dimintai keterangan agar lebih berimbang.” pungkasnya. (Tim)