Kota Metro

Final, Farida Mantan Kepala DPKP Divonis Bebas Atas Dugaan Perkara Tipu Gelap

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | METRO — Farida Mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap ) melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro Divonis bebas.

Farida di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).

 

Menurut data yang dihimpun bahwa dalam pertimbangan putusan Farida majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro dalam pertimbangannya menyebutkan adapun data luas tanah yang ada dalam broadcast postingan di facebook telah sesuai dengan data tanah yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) dan luas tanah yang secara nyata dimiliki oleh Terdakwa.

Kemudian kalau pun ada perbedaan mengenai luas tanah yang ada dalam sertifikat dengan luas tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Alizar, hal tersebut tidak lebih dikarenakan oleh kesalahan pada saat proses penerbitan Sertifikat saja, karena sesungguhnya tanah yang dikuasai Terdakwa adalah seluas 183 Meter Persegi.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro dalam pertimbangannya, menyatakan walaupun ternyata Terdakwa memiliki tanah seluas 99 Meter Persegi dan selebih nya masih milik dari pengembang perumahan PT Prasanti Griya Nirmala, tetapi sejak Tahun 1996 sampai dengan Tahun 2020 tidak ada Gugatan ataupun upaya hukum yang diajukan oleh pengembang perumahan PT Prasanti.

Hal tersebut membuktikan bahwa terdakwa telah membeli tanah dengan luas 183 Meter persegi dan tertera dalam SPPT PBB, tetapi saat penerbitan sertifikat hak milik hanya tertulis luas tanah seluas 99 Meter Persegi dan terungkap fakta di persidangan bahwasanya selain terdakwa terdapat beberapa beberapa warga perumahan prasasti yang memiliki rumah di lokasi tetapi pihak pengembang tidak pernah mempermasalahkan bahkan hingga surat sertifikat hak milik terbit.

Dan berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menilai dari rutin yang membuktikan bahwa dakwah melakukan kebohongan mengenai luas tanah dan walaupun surat asli berupa Sertifikat tersebut ada pada penguasaan Terdakwa namun tidaklah secara serta merta dapat dikatakan Terdakwa mengetahui isi maupun data-data yang terdapat didalam Sertifikat, yang bila dikaitkan dengan ajaran mengenai “Kesengajaan” yang termuat didalam *Memorie Can Toelichting* adalah *willen en wetten* yang diterjemahkan sebagai menghendaki atau menginsyafi tindakan dan akibatnya, sehingga menurut teori ini Terdakwa tidaklah dapat dianggap melakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia ternyata benar-benar tidak berkehendak melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui maksud dari perbuatannya itu.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memberikan putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Farida Binti Hi. Dadang Safei tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
– Satu Buah Sertifikat Nomor M.06057 atas Nama Alizar dikembalikan kepada Saksi Alizar Alias Jinggo Bkn Ali Idrus;
– Satu lembar kuitansi jual beli tanah dan bangunan antara Sdri.Farida dan Sdr.Alizar dikembalikan kepada Saksi Karamia Dwi Monica SH.,M.Kn.
– Satu Buah Buku Tabungan Bank BCA Dengan Nomor Rekening 0231288057 Atas nama Achmad Muhtadi dikembalikan kepada Saksi Achmad Muhtadi.
5. Membebankan biaya kepada negara.

Dalam kesempatan nya juga Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan.

Dan karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana di dakwah dalam dakwah alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.

Dia juga menambahkan hakim juga telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Dan pihaknya siap selalu mendampingi terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya. Serta kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” paparnya.

Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.

“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini.

Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.

Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandasnya. (**)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button