Forkorindo Tuding Dinas PUPR Tuba Lakukan Suap.
TULANGBAWANG(LN)— Pembangunan tugu garuda yang menjadi ikon Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), beberapa pekan yang lalu, menimbulkan polemik baru, antara ahli waris tanah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tuba, yang menyebabkan ahli waris memagar tugu tersebut dengan pagar banbu, akibat belum terselesainya persoalan tanah, yang diklaim masih milik ahli waris.
Polemik tersebut, menjadi perhatian Sekretaris Forkorindo Provinsi Lampung, Haryy Oktavia, SH, mengatakan, bahwa ahli waris selama ini, bersikeras akan tetap memagar tanah tersebut, apabila beberapa poin keinginannya tidak dapat dipenuhi oleh Dinas PUPR Tulang Bawang.
“Saya menduga ada permainan antara dinas PUPR Tuba dengan pemilik lahan, karena hasil dari pantauan dilapangan, tugu tersebut sudah dirobohkan, dan akan dibagun kembali,”Ungkap Haryy Oktavia.
Dikatakan Haryy, ia mengharapkan, kepada penegak hukum, untuk dapat menyelediki dugaan adanya peraktek suap antara Dinas PUPR dan pemilik lahan.
“Perbuatan yang dilakukan Dinas PUPR, melanggar undang-undang Hukum Pindana (KUHP) tindak pidana suap, yang diatur dalam pasal 209 ayat (1), diancam dengan pidana penjara palaing lama dua tahun delapan bulan,”terang Haryy Oktavia.
Berita Sebelumnya :
Diduk selaku pemilik tanah lahan tugu garuda ikon Tulang Bawang merasa kecewa terhadap Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pembangunan tugu haruda ikon Tulang Bawang yang berada di depan terminal Menggala.
Saat konfirmasi oleh awak media dikediamannya digunung sakti jum’at (11/10/19), Diduk selaku ahli waris mengaku, bahwa pihak Dinas PUPR sudah pernah menemuinya untuk membahas tanah soal tugu garuda Tulang Bawang di kediamannya.
“Memang betul ada sedikit upaya baik dari pihak Dinas PUPR Tulang Bawang karena pada hari selasa kemaren kadis PUPR Puncak (nama Kepala Dinas red) menemui saya dikediaman saya,”Katanya
Ahli waris pemilik tanah tugu garuda menambahkan bahwa dirinya belum mendapat keputusan pasti dari pihak Dinas PUPR Tulang Bawang tentang tanahnya yang di bangun tugu garuda, ia juga memberi batasan waktu untuk Dinas terkait untuk menyelesaikan Persoalan sengketa tanahnya, jika tidak di selesaikan dengan batasan waktu yang di tentukan olehnya, maka Diduk tidak mau lagi untuk membahas tentang nego harga tanah yang di pakai untuk tugu garuda.
“Dampai saat berita ini di terbitkan kadis PUPR tidak ada kabar kejelasan lagi mengenai apa keputusan nya mengenai lahan yang di jadikan permasalahan tersebut, dan dengan tegas saya selaku ahli waris bila dari hari jum’at(11/10/19) ini sejak berita ini di terbitkan dinas PUPR Tulang Bawang apabila lewat satu minggu tidak ada keputusan dan kejelasannya mengenai lahan tersebut maka saya tidak ada lagi nego masalah tanah tersebut,’’tegasnya.
Sementara ditempat terpisah H. Sabki selaku pemilik tanah orang tua dari Diduk,saat di konfirmasi via telpon oleh Diduk di tempat yang sama dengan tegas beliau menjelaskan soal tanah tersebut “saya serahkan ke kamu semua sebagai ahli waris nya, karena siapa pun yang menemui saya mengenai tanah tersebut maka akan saya jawab silahkan saja temui diduk karena dia ahli waris saya, dia wakil dari anak anak saya, kalau diduk sudah tanda tangan maka saya juga siap tanda tangan” ungkap haji sabki. (Tim/idh)