Fungsi Dan Wewenang DPRD Pada APBD Perubahan Yang Rawan Penyimpangan di Pertanyakan
Lampung Timur – (LN) – Riuh dan kesibukan para kontestasi dalam merebutkan dukungan rakyat, sejumlah persiapan dalam pencalonan dan pemelihan kepala daerah harus di perhatikan dan di persiapkan dari jauh hari, suasananya Pemilukada Merupakan salah satu cara agar sirkulasi kepemimpinan berjalan dengan baik. Bila tidak pemerintahan akan berpotensi masuk dalam pemerintahan yang otoritarianisme dan cenderung korup.
Perhelatan pemilukada perlu dilakukan di negara yang demokratis, baik di tingkat nasional (pemilihan Presiden) hingga di tingkat lokal (pemilihan kepala daerah).
Selama ini AWPI DPC Lampung Timur fleshback di setiap pesta demokrasi yang diselenggarakan pada jenjang Daerah selalu memakan anggaran yang cukup besar.
Sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan trobosan dengan Pilkada serentak,Salah satuTujuan pilkada serentak ialah untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi terkait dengan anggaran.
Imbas dari pilkada menurut keterangan ketua AWPI DPC Lampung Timur” Tak jarang pemenang akan menimbulkan persoalan salah satunya korupsi. Sebab, akar korupsi pertama kali ada dalam ranah politik. permasalahan ini yang selalu membayangi proses pelaksanaan pilkada, seperti politik uang, politisasi birokrasi hingga pengumpulan modal ilegal untuk kepentingan dana kampanye. Hal ini tentu merupakan titik rawan terjadinya korupsi yang sangat besar.
Berdasarkan analisa dan melihat kondisi lampung Timur saat ini terkait isu pelaksanaan pilkada yang sudah terlaksana dengan dana kampanye yang cukup besar, beberapa informasi dan kondisi menunjukkan setiap pasangan calon kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota saat mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di tengarai beberapa pihak, bahwa para calon perlu mengeluarkan sejumlah biaya sekitar Rp 30 miliar. Padahal gaji yang diterima oleh kepala daerah tidak mencapai dalam kurun waktu lima tahun masa kepemimpinannya . Artinya patut diduga sumber dana kampanye yang diperoleh oleh para calon kepala daerah berasal dari pihak-pihak lain yang berburu rente.
Dengan demikian, program-program populis cenderung lebih banyak dibandingkan dengan pogram yang menjadi prioritas daerah.
Sementara itu, dalam penyusunan RAPBD dan pengesahan APBD, rawan terjadi deal deal politik antara pengusaha dengan para calon. “Di mana sumbangan berupa dana kampanye akan dikembalikan dengan alokasi anggaran proyek infrastruktur si pengusaha,” ungkap Herizal, Sabtu 29/10/22.
Atas dasar itu, AWPI DPC Lampung Timur menilai perlu dilakukan pengawasan dan investigasi terhadap para calon petahana atau bupati aktif yang berpotensi menyalahgunakan APBD. Upaya ini dinilai perlu dilakukan untuk menyelamatkan politik anggaran sehingga hanya disusun atas kepentingan rakyat.
Selain itu DPRD Lampung Timur juga harus berperan aktif, harapan masyarakat harus seagresif di saat menyusun dan merencanakan anggaran,jangan sampai pada saat pelaksanaan,APBD di sahkan sementara fungsi pengawasan anggaran dari legislatif semakin melemah, sementara masyarakat menilai nadi akan berdenyut kembali ketika dapat sentuhan perubahan APBD dengan alasan fungsi dan wewenang yang di kedepankan.
Dalam proses pemantauan yang dilakukan oleh AWPI DPC Lampung Timur mengalami hambatan salah satunya terkait dengan proses dan informasi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK). menurut keterangan beberapa narasumber Ketiga institusi yang berwenang untuk menangani kasus korupsi masih belum transparan dalam mempublikasikan hasil kerja-kerja terkait dengan proses penegakan hukum terkait korupsi. Sekalipun ada hanya berupa statistik dan tidak menggambarkan secara detil kasus korupsi yang terjadi, bagaimana peta aktor, tipologi korupsi yang dilakukan hingga nilai kerugian negara yang timbul.
Selain kurang transparan dalam penanganan beberapa kasus dan laporan penyimpangan APBD oleh aparat penegak hukum/APH, saat ini yang lebih di soroti oleh AWPI DPC Lampung Timur mengenai APBD Perubahan yang Rawan Penyimpangan, Ketua AWPI DPC Lampung timur,Sarankan harus ada Pendampingan dari BPKP karena APBD Perubahan dinilai rawan penyimpangan. Karena itu Ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal mengingatkan kepala daerah dan para pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati, terutama APBD yang mengalami Perubahannya serta baru ditetapkan setelah APBD murni dilaksanakan yang masih menyisakan banyak pertanyaan dan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
“ Dia mengatakan, selama ini banyak kasus yang ditangani APH yang berasal dari penyimpangan anggaran perubahan APBD. Terutama akibat tidak cukup waktu pelaksanaan proyek, sehingga akhirnya pekerjaan dilaksanakan secara sembarangan karena mengejar waktu. “ Ini yang akhirnya membuat lalai, Yang terjadi selama ini, ketika APBD Perubahan ditetapkan, waktu yang tersedia sangat terbatas, Salah satu contohnya pada pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan di kecamatan way bungur yang tak kunjung selesai.
Herizal juga mengilustrasikan kegiatan, Misalnya anggaran ditetapkan Agustus, sepertinya waktu masih empat bulan. Namun jika dihitung secara cermat, dan kita harus mampu menghitung hari efektifnya paling-paling hanya tinggal 45 hari. “Jika masih ada anggaran untuk proyek fisik, yang memerlukan lelang dan proses lainnya, jelas sangat rawan. Hampir tidak mungkin bisa melaksanakan proyek fisik dalam waktu sesingkat itu. Sebab untuk mengurus pelaksanaan sampai pertanggungjawaban perlu waktu panjang,” kata Herizal. Karena itu daripada berisiko terjadi penyimpangan, lebih baik proyek fisik tidak usah dianggarkan pada APBD Perubahan. Jika dianggarkan pun di tunda saja. Lebih baik dimasukkan pada RAPBD tahun depan.
Dalam kesempatan itu Ketua AWPI DPC Lampung Timur menandaskan, banyak aparat merasa ketakutan akibat terlalu banyak peraturan. Yang pertama takut dituduh korupsi, kedua takut berbuat salah. Akibatnya, mereka memilih tidak mengerjakan apa-apa, biar aman. menurut segelintir informasi sampai September Lampung Timur penyerapan anggaran baru terserap 40 persen. Penyebabnya, banyak yang takut menjadi pimpro, PPTK atau PPK dalam pelaksanaan lelang barang dan jasa pemerintah.
AWPI DPC Lampung Timur memberikan catatan agar penyelenggara pemerintah Lampung Timur yang harus lebih cermat dan menyelesaikan terkait pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan di kabupaten Lampung Timur, terutama untuk segera menyikapi program peningkatan jalan dan jembatan di dinas PUPR Lampung Timur tahun anggaran 2021,hasil pemeriksaan oleh Kejagung RI terkait pemanfaatan dan penggunaan dana covid-19 serta Berita acara hasil rapat pembahasan pengaduan masyarakat terkait belum di bayarkannya penghasilan tetap perangkat desa tahun 2022 kabupaten Lampung Timur oleh Inspektorat jenderal kementerian dalam negeri Jumat 30/9/22.(Tim)