DaerahLampungPringsewu

Gejolak Pra Musda Partai Golkar, Semakin Memanas

Kamu Bisa Download ini:

PRINGSEWU – Tujuh Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Pringsewu yang diundang untuk menghadap Pengurus DPD PG Provinsi Lampung  di sekretariat DPD PG Provinsi Lampung pada Sabtu 12 September 2020 lalu mendapat tanggapan dari Internal Kader Partai Golkar Kabupaten Pringsewu.

Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD PG Kabupaten Pringsewu Dwi Herinanto, M.H., M.Si., angkat bicara.

“Pemilihan Ketua DPD PG Kabupaten Pringsewu dilakukan melalui mekanisme Musda sebagaimana diatur dalam Juklak – 02 Tahun 2020 dan pemilihan Ketua DPD PG Kabupaten Pringsewu mutlak menjadi kewenangan Pengurus DPD PG Kabupaten
Pringsewu”, Ungkap Dwi Herinanto.

Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun jika Partai Golkar ingin mengedepankan dan membangun semangat demokratisasi dengan mendengarkan dan menyerap aspirasi dari semua pihak karena Pasal 4 AD PG mengatakan, Kedaulatan Partai Golkar ada di tangan anggota. Agar internal DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu solid, mandiri, dan demokratis.

Dwi Herinanto, M.H., M.Si. mendesak agar jangan
ada intervensi dan intimidasi dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Sikap yang ditunjukkan oleh 3 oknum Pengurus DPD PG Provinsi Lampung dengan memaksakan kehendak agar ketujuh Ketua PK mendukung
Sdr. Suherman, S.E. sebagai Ketua DPD PG Kabupaten Pringsewu telah mencederai semangat dan nilai-nilai
demokrasi di internal Partai Golkar.

Dan ini menunjukkan bahwa otoritarianisme dan oligarki masih hidup dan membudaya di internal elit politik Partai Golkar.

Seperti kita ketahui bersama bahwa ketujuh Ketua Pengurus Kecamatan, sejak awal menolak pencalonan Sdr.
Suherman, S.E. untuk memimpin Partai Golkar di Kabupaten Pringsewu yang kedua kalinya.

Alasan dari ketujuh Ketua PK tersebut adalah selama kepemimpinan Sdr. Suherman, S.E. periode 2016-2020 tidak
transparan dalam pengelolaan dana dan tidak pernah mengadakan pelatihan KarakterDes dan Karsinal.

Lebih lanjut, menurut Dwi Herinanto, M.H., M.Si. terkait dengan dinamika dan dialektika yang berkembang dalam hal dukung mendukung, alumnus Magister Matematika UNILA dan Magister Hukum
UBL ini mengatakan bahwa tujuan Partai Golkar adalah mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka
mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan,hukum, dan HAM, sesuai pasal 7 huruf (d) AD Keputusan Munas X Nomor: VIlI Munas-
X/Golkar/2019 Partai Golkar.

Dwi Herinanto, M.H., M.Si. mengajak semua pihak khususnya Pengurus DPD PG Kabupaten Pringsewu untuk duduk bersama dalam satu meja guna berdialog secara terbuka, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mencari win-win solution.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PG Kabupaten Pringsewu Maringan Sianipar,
mengambil sikap bahwa pemilihan Ketua DPD Partai Golkar  Kabupaten Pringsewu adalah hak kami,urusan domestik rumah tangga kami.

Untuk itu pengurus DPD PG Provinsi Lampung jangan memperkeruh masalah dan meminta ketiga pengurus, Abi Hasan Muan, Bambang Purwanto, dan Muhidin tidak mencari panggung.

Janganlah berpolemik, dan jangan melakukan politik devide et impera dan dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dan mengadukan Sdr. Suherman, S.E. ke pihak aparat penegak hukum untuk
memproses dana hibah partai politik dari tahun 2016-2019.

“Ada dugaan terjadi tindak pidana dengan membuat laporan kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 197.000.000. Ini kerugian keuangan negaranya, sedangkan potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 200.000.000,”,pungkasnya.(*/nh)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button