jakarta

GNPK-RI Siap Bersinergi Dengan KPK dan Polri Ungkap Skandal Korupsi di Tulang Bawang

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Jakarta – Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), menyatakan selalu mengapresiasi, dan mendukung langkah pihak Kepolisian maupun lembaga anti rasuah KPK, dalam upaya pemberantasan Korupsi.

Sebagai ormas pencegahan Korupsi, GNPK-RI ingin mengajak KPK dan Bareskrim Polri tidak berhenti berkonsentrasi dalam pemberantasan Korupsi di tanah air, terkhusus di Kabupaten Tulangbawang sebagai tindak lanjut kerjasama yang telah terbangun sejak 2018 bersama KPK, Kejagung, Polri, Ombudsman dan KY.

Pasalnya, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat dalam kurun waktu 2013 – 2022 telah banyak terjadi indikasi yang mengarah korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Diungkapkan Ketua GNPK-RI Jabar, Timnya telah merampungkan Investigasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung sejak bulan Juni – September, atas permintaan dari tokoh masyarakat setempat.

Hasilnya ditemukan banyak indikasi pelanggaran dan potensi kerugian negara yang disebabkan adanya penyelewengan oleh oknum pejabat di lembaga Eksekutif maupun Legislatif.

“GNPK-RI akan mengajak dan mendorong KPK maupun Mabes Polri, agar melakukan rangkaian kegiatan pemberantasan Korupsi di Kabupaten Tulangbawang. Seperti halnya yang selama ini digencarkan, berkenaan dengan data temuan, kami akan membantu mempersiapkan,” kata NS. Hadiwinata, kepada awak media, Senin (25/09/2022).

Dalam pengusutannya, lanjut Abah Nana sapaan akrabnya, bisa dimulai dari Sekretariat DPRD sebagaimana diketahui pernah dilakukan ungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat setempat, yang mana dalam pengungkapan itu, belum sepenuhnya tuntas, bahkan ada dugaan kriminalisasi hukum terhadap eks Bendahara pengeluaran DPRD, Nurhadi.

“Di DPRD masih banyak anggaran yang bermasalah, tidak hanya 1,2 milyar seperti yang disidik oleh Polda Lampung. Ada puluhan miliar lebih, anggaran lain yang bermasalah, dana anggaran kegiatan itu banyak dihabiskan oleh oknum pejabat di DPRD tersebut yang diduga melibatkan unsur Pimpinan hingga anggota dewan. termasuk oknum pejabat Pemkab,” tambah Abah Nana.

Anggaran diduga bermasalah yang tidak terungkap itu diantaranya, pada penarikan tanggal 19 Februari 2018, senilai Rp. 1,866 milyar. Pada 15 Maret 2018 Rp. 1, 842 milyar. Pada 11 April 2018 Rp. 1,717 milyar. Pada 24 April 2018 sebanyak Rp. 1,507 milyar, sementara pada 12 November 2018 sebanyak 1,023 milyar.

Kejanggalan juga terjadi lantaran anggaran yang di peruntukan untuk satu tahun kegiatan, dapat dihabiskan dalam kurun waktu 5 bulan.

Sebelumnya, GNPK-RI telah mengantongi surat kuasa dari tokoh masyarakat setempat. Untuk melakukan pelaporan atas indikasi korupsi di Tulangbawang yang belum dituntaskan APH ditingkat daerah, dengan harapan kiranya dapat diambil alih oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GNPK-RI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik para hakim Tipikor pengadilan Tanjung karang ke Komisi Yudisial (KY) atas indikasi ketidak profesionalan para majelis dalam putusan pengadilan, yang mana Nurhadi di putus bersalah selama 2,6 tahun, atas sangkaan merugikan negara sebanyak Rp. 358 juta.

Sementara hasil audit BPK hanya terdapat temuan pada Nurhadi hanya Rp. 8 juta dan telah dilakukan pengembalian pada Kas Negara.

Disamping itu, Majelis abai dalam pengakuan Nurhadi terkait arah uang Rp. 1 milyar yang telah diserahkan kepada Eriko Suherman berdasarkan perintah atasannya, ditambah lagi adanya pembiaraan terhadap para pelaku atau aktor lainnya yang menikmati uang APBD yang melibatkan banyak pejabat.

Atas laporannya, KY telah melakukan undangan secara khusus kepada GNPK-RI dan pihak keluarga Nurhadi. Dalam audiensi pada Selasa, 20 September 2022 lalu. Telah diminta untuk membuka dengan jelas indikasi-indikasi yang mengarah pada pelanggaran kode etik majelis.

Pada kesempatan itu, KY berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan KY juga meminta kepada GNPK-RI maupun pihak keluarga.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button