Hakim Tinggi Tanjungkarang Menjadi Panelis Pada Bimtek Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Bandar Lampung – (LN) – Hakim Tinggi Tanjungkarang Diah Sulastri Dewi menjadi salah satu Panelis pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Virtual bagi para Jaksa Tinggi dan Jaksa ke Kejaksaan Negeri se Indonesia. Bimtek yang Kejaksaan Agung RI itu mengambil tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dilaksanakan pada Kamis (6/8/2020).
Disamping Diah, bertindak sebagai Panelis lainnya, Tim Restoratif Justice Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Eni Mustikasari, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidum Sugeng Purnomo dan dipandu Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pembaharuan sistem peradilan pidana khususnya dalam pelaksanaan kewenangan Penuntutan sudah saatnya untuk mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan Kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan mekanisme yang harus dibangun oleh Penuntut Umum dalam pelaksanaan kewenangannya.
“Oleh sebab itu Jaksa Agung berusaha menegefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan undang-undang dengan merumuskan kebijakan penanganan perkara, salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tenetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, tegas Setia Untung Arimuladi.
Sementara itu Dr. Diah Sulastri Dewi salah satu panelis yang juga anggota Pokja Anak dan Perempuan Mahkamah Agung (MA) RI dan dosen beberapa Universitas di Jakarta, menyampaikan materi tentang Teknik dan Skill Fasilitasi Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 menurutnya Jaksa Penuntut Umum wajib memiliki pemahaman yang baik tentang budaya masyarakat setempat dan keterampilan interpersonal, berperan secara enteral, dan memiliki keterampilan komunikasi dan penyelesaian konflik dana memperhatikan kebutuhan khusus korban dan pelaku.
Penulisan: Wawan