Hasil Sidang Tak Di Umumkan Ke Publik,21 Warga Pemilik Lahan Minta Keadilan.
Tulang Bawang,(LN)- Sidang Perkara Perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala diduga “Sidang Semu” dan tidak terdaftar secara online kepada publik, Hal ini diungkapkan Ke 21 warga pemilik hak atas lahan tanah yang dilalui proyek jalan tol Transumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kampung Kagungan Rahayu, Kacamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang sering membuka sistem informasi Buplik dengan nomor perkara yang dimaksud diatas kepada GNN.Senin (28/9/20).
Kecurigaan yang timbul dari warga Kagungan Rahayu, kepada Oknum PN Menggala, Ke 21 warga mencari tahu hasil pengumuman Sistem Informasi Publik PN Menggala, tentang Perkara Perdata, nomor 37/ Pdt.G/2019/PN Menggala,”Anehnya, Perkara Perdata Warga Kagungan Rahayu, tidak pernah ada yang diumumkan pada sistem PN Menggala. Padahal setiap dua minggu sekali atau satu minggu sekali ke 21 warga yang tergugat tiap hari Senin, selalu bersidang dan para warga melalui pengacara, melakukan kepatuhan hukum, dengan cara membayar pendaftaran persidangan pada sistem online.
“Mawardi Hendra Jaya, berharap kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Menggala, agar melakukan pengumuman transparansi buplik yang benar dan akurat pada layanan online.
Sebagai tergugat, ke 21 warga pemilik hak atas lahan tanah, merasa dibodohi dan dikebiri oleh para oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai penerima kuasa khusus dari PT.CLP, pada hal kebenaran dalam beracara di PN Menggala ke- 21 Warga Kagungan rahayu, sudah membuktikan secara hukum Perdata, yaitu bukti alas hak nya secara legal.
“Ke- 21 warga Kagungan Rahayu, berharap kepada majlis Hakim PN Menggala, dapat melakukan keputusan atas sengketa yang
diperiksa dan diadilinya. Dan Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam Persidangan Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif.
Warga Kagungan rahayu, berharap pada majlis Hakim PN Menggala dapat mempedomani pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam memutuskan suatu perkara perdata dan terpenting dalam
Kesimpulan Hukum atas Fakta Perkara Perdata nomor 37/ Pdt.G/2019/PN Menggala, yang terungkap dipersidangan. Untuk itu,”pinta, warga “Hakim”, harus menggali Nilai-nilai, mengikuti, dan memahami Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam masyarakat, lalu kemudian Hakim setelah berhasil Mengkonstatir peristiwa tersebut, lalu “mengkualifisir” artinya menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar,”Ucap Warga. (Tim).