Herwandi Membantah Keterangan Kapolres Yang Mengatakan Penangkapan (JI) Sudah Sesuai SOP
Lampung Timur – (LN) – Terkait penangkapan terduga pelaku Curat, an. Junaidi 22 tahun warga Desa Toba kec. Sekampung Udik kab. Lampung Timur 2 bulan yang lalu tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 yang di tangkap di Dusun 4 Desa. Labuhan Ratu V kec. Labuhan Ratu kab. Lampung Timur, Herwandi selaku orang tua Angkat terduga membantah ucapan Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan dalam Sebuah Vidio YouTube yang berjudul : Pembobol Warung di Bekuk Polisi, dalam Vidio striming tersebut Kapolres mengatakan kalau penangkapan terduga ini sudah sesuai SOP, Jum’at 25/09/2020.
Menurut keterangan Herwandi kepada media ini setelah beliau menonton Vidio YouTube tersebut Jum’at 25/09/2020 mengatakan” saya sangat menyayang kan atas keterangan Kapolres Lampung Timur di sebuah Vidio YouTube yang mengatakan kalau penangkapan terhadap anak saya ini sudah sesuai SOP dengan memberi keteranga seperti itu secara tidak langsung bapak Kapolres kita sudah membohongi publik dan membodohi Rakyat kecil seperti kami, kenapa si seorang pejabat Negara harus berbohong padahal mereka itu pelindung dan pengayom Rakyat, sebetulnya dalam penangkapan tersebut seperti yang saya jelaskan di berita-berita sebelumnya bahwa saat penangkapannya mereka tidak ada Sprin tidak ada surat penangkapan karena surat penangkapannya sampai ke tangan saya, setelah 2 hari dari penangkapan, jadi mereka melakukan penangkapan tersebut “bak seperti penculik, dan di waktu terduga anak saya ini di tangkap, rekan saya sempat komfirmasi terhadap Kapolres beliau mengatakan tidak tau bahkan beliau balik bertanya ” kasus apa ya” ucap Herwandi menirukan Tulisan chat whatsap sang Kapolres.
Saya tidak habis pikir lanjut Herwandi sepertinya kasus ini banyak sekali kejanggalan dilihat dari mata hukum kasus ini seperti cacat hukum, kenapa saya katakan demikian karena kasus ini seperti di rekayasa, saya juga bingung dengan pihak Kejari apakah mereka sudah menganalisa betul atau tidak berkas yang di ajukan oleh penyidik sebab sepengetahuan saya atas penjelasan pengacara selaku pendamping hukum terduga ini, kalau berkas itu sudah 3 kali di ajukan oleh penyidik tetapi selalu di kembalikan pihak Kejari, berdasarkan barang buktinya kebanyakan hanya petunjuk, tetapi biakan saja kita lihat nanti saat persidangan apakah majelis hakim ini bekerja secara profesional atau tidak, kita lihat pembuktian saat sidang nanti” Tegas Herwandi.
Sesuai Pemberitaan media ini edisi Jum’at tanggal 18 September 2020 yang lalu bahwa:
Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 yang lalu anggota Resmob Polres Lampung Timur telah menangkap an. Junaidi 22 tahun warga Desa Toba. Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur atas tuduhan dugaan melakukan pencurian dana yang pemberatan di Desa Tri Sinar, Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur, tempat Penangkapan di kediaman (Agus Yanto) Dusun 4 Desa Labuhan Ratu V Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur.
Namun penangkapan itu sendiri tidak jelas LP nya dan terkesan pihak Resmob Polres Lampung Timur mengada ada kan atau memaksakan LP an. Marti RT 18 Dusun 03 Desa Trisinar, sebab berdasar kan hasil penelusuran awak media di Rt 18 Dusun 03 Desa Trisinar berdasarkan LP ternyata an. Marti yang di sebut sebagai Pelapor tidak ada di RT 18 Dusun 03 di Desa Tri Sinar, sebetulnya apa yang merasuki anggota Resmob Lampung Timur BRIPKA Andi Wijaya, Putu dan kawan-kawan sehingga berani menangkap orang tak bersalah seperti Junaidi, kemudian hingga saat ini Polisi belum membebaskan nya dari tahanan yang sudah berlangsung 51 hari di tahan di sel tahanan Mapolres Lamtim, padahal pihak penyidik tidak bisa membuktikan kalau terduga Junaidi ini bersalah.
Menurut keterangan Herwandi orang tua angkat Junaidi kepada media ini” saya menyesalkan atas tindakan Anggota Resmob Lampung Timur yang begitu gegabah menangkap anak saya yang tidak bersalah dari saat penangkapan mereka sudah melanggar SOP dengan tidak adanya Sperin penangkapan dan tidak ada Surat penangkapan yang harus di serahkan kepihak keluar saat anak saya di bawa anggota Resmob tersebut, tetapi menjelang 2 hari baru pihak polisi mengirimkan surat penangkapan tersebut, kemudia saat anak saya Junaidi sudah di aman kan oleh mereka di dalam mobil mereka dan hendak di bawa pergi, ada salah satu anggota Resmob tersebut membuang tembakan ke atas sebanyak tiga kali.
Entah apa tujuannya menembak ke atas itu, apa menakut nakuti atau berlagak seperti Koboy, karena pegang senjata api padahal di lokasi itu ada (2) anak-anak di bawah umur yang sempat mereka todong pakai Senpi, saya heran ada ya polisi yang arogan dan sok jagoan seperti itu, padahal mereka hanya menangkap seorang maling, itupun masih dugaan dan belum jelas dia melakukan kejahatan itu atau tidak, bukan menangkap teroris atau gembong perampok tapi gaya mereka sudah seperti jagoan sampai-sampai anak saya Junaidi di siksa oleh polisi yang menangkapnya sehingga mengakibatkan mukanya babak belur, pergelangan tangan memar-memar bahkan giginya sampai patah agar mau mengakui pencurian yang tidak pernah dia lakukan, sungguh mereka tidak punya adab,” terang Herwandi.
Sementara pak Jainudin Selaku ketua Rt 18 Dusun 03 Desa Tri Sinar saat di Konfirmasi terkait pencurian dan nama Marti tersebut di kediamannya mengatakan” maaf mas disini warga saya tidak ada yang namanya Marti mas, tetapi kalau yang ada pencurian setengah bulan yang lalu di Rt 17 kediaman bapak Nyoman dan ibu Ayu bukan di Rt 18 saya ini Rt disini mas,” jelasnya. (Dbs)