DaerahLampungTulang Bawang Barat

Himbauan Umar Ahmad Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet,Com, Tulang Bawang Barat – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi ini, Hi. Umar Ahmad Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) memberikan himbauan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab setempat untuk mematuhi aturan pemerintah.

Himbauan tersebut berupa larangan mudik dan juga tindakan gratifikasi. Himbauan juga disampaikan Umar Ahmad kepada seluruh elemen masyarakat di Tubaba mengingat larangan mudik lebaran berakhir pada (6/5/2021) nanti. Namun, dirinya tetap membuka obyek wisata yang ada di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

“Tidak masalah (wisata tetap dibuka) soalnya kita tidak ada yang berbondong-bondong lagi di semua titik tempat wisata kita, kalau pun nanti ada jumlahnya sudah tidak banyak lagi, ya nanti bisa aja kita tutup saat menjelang lebaran, saat ini wisata lokal masih kita buka,”kata Umar saat diwawancarai wartawan seusai Rapat Paripurna DPRD Tubaba.

Umar juga menegaskan kepada ASN Tubaba agar tidak mudik lantaran tidak ada cuti bersama. Dan juga, bagi masyarakat agar tidak terjebak putar balik lantaran penyekatan lalu lintas bagi pemudik. “ASN yang nekat mudik sanksi secara khusus memang tidak ada tapi kan kalau sudah di waktunya pasti nanti diputar balik, kita juga akan pantau di hari kerja mereka,”tuturnya.

“Kita sudah menghimbau kepada para pemudik karena percuma saja mereka mudik karena pasti nanti putar balik oleh pihak-pihak yang di tugaskan di titik tertentu, seperti di pelabuhan dan lain-lain,”ujarnya.

Soal tunjangan wajib bagi ASN, pihaknya memastikan mulai mencairkan baik Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, Umar menegaskan jangan ada pemberian hadiah diluar aturan.” Memang sudah menghimbau tidak ada yang nama nya THR di tahun ini yang sifatnya wajib diberikan,”kata dia.

“Yang di berikan tunjangan-tunjangan lebih besar, kita sudah menghimbau untuk tidak melakukannya karena sifatnya gratifikasi. Sanksinya kan sudah jelas bagi pelaku gratifikasi yaitu pidana,”pungkas Umar. (*)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button