Iming – Iming Meberi Imbalan Uang, Pelaku Tega Cabuli Korban Hingga Hamil
Lampung Tengah – (LN) – Pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial HB (39) Alamat Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung sugih Lampung Tengah, Sabtu (04/07/2020), sekitar jam 22.00 WIB setelah Anggota piket Reskrim Unit Resum mendapatkan laporan, kemudian tidak lama kemudian datang keluarga dari korban bersama pelaku HB dan menyerahkan ke piket Reskrim .
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa orang tua korban yang curiga dengan putrinya (Bunga) yang perutnya semakin membesar kemudian orang tua membeli test pack untuk mengetahui apa yang ada didalam perut tersebut.
Selanjutnya dari hasil test pack hasilnya positif, selanjutnya orang tua korban bersama korban membuat Laporan ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020, ujar Yuda.
Belum selesai membuat Laporan, keluarga korban yang lain bersama pelaku HB datang ke Polres Lampung Tengah dan pelaku HB mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekira bulan februari 2020 ketika korban meminta uang kepada pelaku.
Dan pelaku mengatakan bahwasanya akan memberikan uang kepada korban dengan syarat mau melakukan hubungan intim, kemudian dari hal tersebut korban menyetujuinya dilakukan di Dusun Gayuh rejo kel.gunung sugih raya kec. Gunung sugih Kab.Lampung Tengah, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehamilan, kata Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara, Tegas AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik.
Penulis: Fauzi