Beranda Berita Media Global Diduga Akibat Beritakan PKH dan BPNT Wartawan Media Online Dikroyok

Diduga Akibat Beritakan PKH dan BPNT Wartawan Media Online Dikroyok

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara — Usai memberitakan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), salah satu jurnalis online hariantempo.com Andi Saputra (28) dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (01/06/2021).

Penganiayaan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti, diduga kuat terkait pemberitaan yang di muat oleh hariantempo.com mengenai keluhan masyarakat Desa Srimenanti lantaran dipermainkan dalam PKH dan BPNT.

Jurnalis hariantempo.com Andi Saputra yang juga sebagai anggota organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Pesisir Barat mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan keluarganya dari Kepala Desa ini terjadi di kediaman korban di RT:004/RW: 003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raja.

Kemudian Andi mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh empat orang oknum perangkat desa tersebut sempat direkam oleh istrinya, tak hanya itu andi juga mengatakan Kepala Desa tersebut merampas handphone miliknya.

Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya, andi bersama DPC AJO Indonesia Lampung Utara melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada hari Rabu (02/06/2021) untuk dapat menindak tegas oknum kepala desa yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Menyikapi peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis dari media yang juga merupakan anggota AJO Indonesia Pesisir Barat, Plt Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial MM meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Tanjung Raja,untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis.

Danial MM juga berharap agar hal serupa tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyikapi sebuah karya jurnalistik sesuai dengan acuan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan jurnalis dilindungi dalam menggunakan ruang hak jawab, sehingga hal-hal yang dapat mengarah pada upaya intimidasi dapat di minimalisir dan fungsi kontrol pers dapat berjalan secara optimal. (DBS)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here