Beranda Lampung AWPI DPC Lampung Timur Mempertanyakan “Siapa Saja, yang Di Perkenan Dapat Merampok...

AWPI DPC Lampung Timur Mempertanyakan “Siapa Saja, yang Di Perkenan Dapat Merampok APBD Lampung Timur??

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal, mengatakan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada standar biaya yang telah ditetapkan,idealnya akan mengurangi terjadinya korupsi.

“Kami berharap pada inspektorat kabupaten Lampung Timur atau APIP, menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
kita semua berniat bukan untuk menjadikan APIP sebagai benteng pertahanan pemerintah daerah, untuk berusaha menyembunyikan fakta dari berbagai penyimpangan kegiatan atau berupaya sekuat tenaga menutupi laporan hasil pelaksanaan (LHP) suatu program di OPD-OPD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan”, ungkap Herizal,dengan beberapa media di ruang kerjanya,Senin 21/11/22.

Dalam keterangannya Herizal menegaskan,karena kami saat ini sedang menyoroti beberapa OPD dengan peran dan fungsinya yang strategisnya,berkaitan dengan peran sebagai salah penyumbang dan Sumber PAD Lampung Timur,dia antara OPD yang berperan adalah dinas Penanaman Modal PTSP yang berkaitan dengan pengelolaan restribusi dari berbagai jenis perizinan,dinas Kominfo terkait restribusi menara BTS dan pengelolaan domain situs pemerintah dan TIK,dinas PUPR dan beberapa Dinas teknis lain yang merupakan salah satu pengelola dan penyumbang sumber PAD Lampung Timur yang lain.

Selanjutnya Herizal memaparkan bahwa, hasil yang diperoleh akan di setorkan pada Bapenda kabupaten lampung timur untuk di catat serta di kelola oleh DP2KAD yang kemudian akan bahas dalam proses untuk menentukan kebijakan akan kebutuhan anggaran serta pembiayaan dari berbagai jenis anggaran yang di ajukan oleh Bappeda melalui perencanaan dan program OPD-OPD,dan salah satu item termasuk dalam belanja prioritas APBD adalah belanja modal yang di pisahkan lalu akan tercatat, tersimpan,terinventaris secara terintegrasi di bagian aset.jadi sangat jelas korelasi dari tugas,fungsi wewenang serta tanggung jawab masing-masing OPD ini.jelasnya dengan media-media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur.

Menurut keterangannya pada media haluan Lampung yang merupakan salah satu bagian tim investigasi dan observasi bentukan AWPI DPC Lampung Timur, menegaskan bahwa dia sudah beberapa kali untuk mempertanyakan pada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dengan melayangkan surat Secara resmi atau mengkonfirmasi pada salah satu pejabat terkait aset pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur baik itu mengenai kendaraan dinas, perlengkapan dan peralatan hasil dari pengadaan barang dan jasa yang di ajukan oleh OPD.hingga keberadaan unit randisnya, BPKB Randis,dan tata kelolanya.
Namun sampai saat ini tak pernah mendapatkan jawaban,hal tersebut akan memperkuat dugaan pada sebuah tindakan yang akan menguntungkan diri sendiri atau kelompok untuk menguasai barang milik daerah sehingga akan merugikan keuangan negara atau daerah.

“Apakah Selama ini pemerintah kabupaten Lampung Timur sudah pernah melaksanakan sensus aset,lelang aset atau penghapus aset,jika itu terlaksana kenapa tidak melibatkan BPS atau pihak yang seharusnya terlibat dengan kegiatan tersebut untuk mencatat data dan menyimpan pada server sebagai bank data yang resmi milik pemerintah.jangan cuma saat pengajuan pengadaan,dana pemeliharaan serta anggaran pembayaran pajak kendaraan saja yang selalu di paripurnakan,yang jelas bisa bayar pajak kalau keberadaan unit randisnya tercatat, BPKB nya jelas,setatus kepemilikannya jelas, untuk penggunaan anggaran APBD nya jelas,jangan sampai untuk perawatan dan rehabilitasi Randis menggunakan APBD tapi kepemilikan dan keberadaannya tidak jelas,tapi semoga semua ini cuma sebuah dugaan ya ” ungkapnya pada media haluan Lampung di ruang kerjanya, Senen 21/11/22.

“Karena menurut AWPI DPC Lampung Timur, dari standar biaya yang ditetapkan untuk memudahkan dalam membuat perencanaan anggaran dan membantu dalam pelaksanaan anggaran,” kata Herizal,saat memberi pengarahan pada tim investigasi dan observasi AWPI yang salah satu fungsi adalah pengawasan, Yang merupakan salah satu bentuk Pengawasan publik (sosial kontrol) terhadap kinerja pemerintah mengenai pelaksanaan Program anggaran TA 2021 yang sedang menjadi sorotan AWPI DPC Lampung Timur yang terdapat di salah satu OPD yakni dinas kominfo Lampung Timur pada kegiatan belanja pegawai tahun anggaran 2021, menurut dugaan kami sulit untuk di rampingkan karena sudah di LKPJ kan oleh Bupati, Senen (21/12/22).

Hal ini, menurut Herizal,bertolak belakang berdasarkan landasan hukum standar Biaya yaitu UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat 1, “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan.”

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No..90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran – Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), pasal 5 ayat 5 “ketentuan mengenai standar biaya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga.” Dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021.

Menurut Herizal, kebijakan Standar Biaya TA 2021 untuk mendukung penganggaran berbasis kinerja yang meliputi perluasan standar biaya tahun 2021, penegasan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK), serta pengunaan SBM lainnya.
Selain itu pengaturan pedoman penyusunan SBK, pengaturan standar biaya per kabupaten dan untuk daerah dengan tingkat kemahalan di atas normal, serta penyempurnaan penjelasan lampiran dan penambahan item SBM dan penyesuaian besaran.

Herizal juga mengatakan sesuai dengan prinsip-prinsip penganggaran berbasis kinerja yaitu agar mengutamakan upaya pencapaian output dan outcomes atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan. Selain itu ditujukan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari penggunaan sumber daya yang terbatas dan juga perlu adanya indikator kinerja dan pengukuran kinerja untuk tingkat satuan kerja (Satker) dan kementerian/lembaga.

Dia menambahkan dalam pelaksanaan anggaran standar biaya keluaran berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
kalaunpun rakyat boleh di bingungkan dengan pernyataan pemerintah bahwa ada perampingan anggaran, recofusing, difisit anggaran tapi kenyataannya di lain pihak anggaran berhamburan untuk program belanja pegawai dan belanja jasa saja.tandas Herizal.

Selanjutnya menurut penjelasan Herizal bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya untuk bagian unit pengelola pendapatan belum memiliki database potensi riil terkait pendapatan yang dikelolanya. Jadi, dalam menetapkan target pendapatan pun hanya berdasarkan perkiraan semata, yang jauh dari besaran potensi yang ada. “Jika Kepala OPD pengelola pendapatan sering turun ke bawah dan melakukan sidak di masing-masing objek pajak daerah dan retribusi daerah, maka pastilah akan tahu berapa besarnya potensi pendapatan yang sesungguhnya dapat diperoleh. Di samping itu juga akan tahu bentuk penyimpangan apa saja yang terjadi di lapangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber pajak dan restribusi yang belum mampu terkelola dengan baik,apabila tidak di ketahui dengan jelas maka akan menimbulkan berbagai jenis penyimpangan serta berpotensi sumber pajak dan restribusi dapat digelapkan oleh sejumlah oknum pejabat untuk melakukan pungli, karena legalitas hukum dan administrasi yang di persyaratkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur belum terpenuhi” kata Herizal.

Kekurangan Penerimaan menjadi isu hangat dan merupakan menjadi catatan penting bagi APH sebagai petunjuk awal temuan kasus yang menjadi penyebab unsur-unsur yang dapat mengakibatkan kekurangan penerimaan, terutama Yang harus menjadi perhatian yaitu, Aset Tetap berupa Peralatan,Randis dan berbagai jenis Mesin, kami duga sebagian telah hilang,dan kami duga pula ada sebagian telah dikuasai oleh sebagian oknum pejabat atau sebagian kelompok masyarakat sedangkan aset tersebut masih tercatat di neraca pada status kepemilikan aset oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya Herizal menjelaskan terkait Administrasi dapat di jadikan formulasi bagi lembaga pengaudit (APIP dan BPKP) sebagai salah satu bahan dan bukti yang menjadi
Temuan dari sebuah kasus yang berhubungan dengan administrasi di antaranya Penyetoran pendapatan retribusi (kapitasi) di Bidang kesehatan pada dinas kesehatan,BLUD RSUD dan
pendapatan asli daerah pada dinas pendapatan yang tersetorkan pada Kasda yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan,selanjutnya kami juga menyoroti terkait Investasi pada bank syariah dan PDAM Way Guruh yang pembiayaannya dapat menimbukan atau akan menjadi sebuah beban keuangan daerah,dengan pertimbangan dari kebijakan, apakah kontribusinya sudah dapat terinci jelas pada laporan keuangan daerah,hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak “apakah lembaga keuangan daerah ini sehat-sehat saja dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada untuk perannya sebagai BUMD” . ungkap Herizal.

Selanjutnya kami memberikan masukan,saran terkait Pengelolaan aset daerah berupa tanah dan kendaraan bermotor, peralatan dan perlengkapan kantor atau yang masih tersimpan dan tercatat sebagai aset “black no name” agar di kelola sesuai dengan regulasi ,yang harus kami pertanyakan pada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur apakah pengadaan sejumlah Randis dan berbagai jenis fasilitas jabatan sudah sesuai dengan peruntukan, penggunaan, pengelolaan, pemindahan tanganan atau saat ini sedang tersimpan walaupun banyak pihak tidak mengetahui keberadaannya.

Selain Ketidakefektifan akan menjadi bahan temuan berbagai kasus yang mengindikasikan ketidakefektifan di antaranya pengadaan berbagai bangunan gedung sedangkan gedung yang sudah ada terbengkalai dan kurang terawat,realisasi belanja perjalanan dinas dan Belanja pegawai di bagian tertentu dan dapat di kelola oleh kasubag atau Kabid, selain belanja rutin yang terdapat di bagian kesekretariatan OPD-OPD di kabupaten Lampung Timur, sampai kami saja bingung menyebutkan terkait KUA,PPAS,DPA,APBD,LHP, PRAGNOSIS,APBD-P,LAKIP,SAKIP,LHP INSPEKTORAT KABUPATEN DAN PROVINSI,LHP BPK,LKPJ Lalu perencanaan kembali,tapi kami anggap sebagian proses dan tahapan yang kami sebut tidak seluruh menjadi acuan bahkan kami menilai hanya untuk memenuhi dan melengkapi administrasi dan menjadi salah satu program Seremonial walaupun sebenarnya banyak anggaran yang akan di gunakan tanpa pertanggungjawaban hasil serta laporan yang jelas,pungkas Herizal. (Tim  AWPI)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here