Beranda Daerah Carut Marut Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pringsewu

Carut Marut Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pringsewu

0
Kamu Bisa Download ini:

Pringsewu (LN) – Kepala Bidang Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Maskur, diduga melakukan intervensi terhadap para tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan e-warung.

Intervensi tersebut berupa pengkondisian calon suplayer yang akan mendistribusikan paket sembako di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Hal ini terkuak dengan adanya keluhan para TKSK yang ditunjuk untuk melakukan penyaluran program sembako BPNT diminta untuk mengarahkan serta membujuk e-warung yang ada di beberapa kecamatan agar melakukan MoU dengan salah satu suplayer yang akan melakukan pengiriman paket sembako yang dimaksud.

Diungkapkan salah seorang TKSK yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan , bahwa ada intervensi dari Maskur terhadap TKSK untuk mengarahkan e-warung menerima kerjasama dengan suplayer yang ia tunjuk.

“Di bulan Desember 2020, semua TKSK diperintahkan melalui pesan singkat Whatsapp dari Kabid Fakir Miskin pak Maskur, bahwa jangan ada dulu e-warung yang MoU dengan suplayer. Tapi di sisi lainnya ada oknum Dinsos, yang nyuruh calon perusahaan keliling ke kube-kube untuk MoU dengan e- warung, kami kok jadi souzon, ada apa pak Maskur dengan CV.PJM,” ungkap narasumber, Rabu (13/1/21) lalu.

Masih kata dia, TKSK pernah dikumpulkan oleh Kabid Fakir Miskin dengan menghadirkan perusahaan dari CV.PJM, setelah itu, kepada TKSK Maskur meminta pengkondisian e-warung untuk berkerjasama dengan perusahan tersebut.

“Kami pernah dikumpulkan di situ dihadiri langsung oleh direktur CV.PJM, kemudian pak Maskur bagi-bagi, dengan bahasa dia “kamu harus ambil ini, kamu ambil ini”, ada itu semua saksi hadir,” sebut TKSK, dengan menirukan kata Maskur.

Padahal, kata dia, dalam penyaluran program sembako sesuai yang ada pada Pedoman Umum (Pedom) Program Sembako Perubahan tahun 2020, Dinas Sosial tidak bisa melakukan intervensi terhadap TKSK dan E-Warung.

“Kalau kita baca dengan cermat, Dinas Sosial tidak bisa intervensi sejauh yang pak Maskur kerjakan saat ini,” ucap dia.

Terpisah, Kabid Fakir Miskin Maskur saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya melakukan pengkondisian terhadap TKSK untuk fasilitasi salah satu suplaier atas nama PT.PJM keliling ke E-warung menjalin kerjasama.

“Gak ada, kalau itu sebetulnya dari awal dulu bukan hanya PT. PJM saja, artinya kita dari perubahan dari Bulog semua suplaier yang datang kita sesuaik,  nah sampai saat inipun kita masih nata itu, semua suplayer sama-sama kita bawa karena buat rapat dari Tikor (tim koordinasi), bahkan ada juga dari lokal, dari Bandar Lampung, cuma kan kita mengikuti peraturan yang ada,” kilah Maskur, Rabu (20/1/21).

Kemudian, saat ditanya perihal e-warung yang telah melakukan MoU dengan perusahaan selain  PT PJM sebelum adanya perintah dari Dinas Sosial, dia mengatakan tidak tahu-menahu soal itu.

“Saya tidak tahu soal itu, karena itu atas dasar pribadi dan keinginan e- warung dan KPM , bukan karena perintah saya,” dalih Maskur.

Maskur juga membantah bahwa dirinya tidak ada sangkutannya dengan PT PJM.

“Memang banyak yang jual nama saya dan membawa nama dari Dinsos keliling ke e-warung, dan itu gak benar karena saya tidak ada sangkutannya atas hal tersebut terutama dengan PT. PJM,” pungkasnya.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here