Beranda Lampung Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan, Masyarakat Laporkan PT Nusantara Sukses Sentosa

Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan, Masyarakat Laporkan PT Nusantara Sukses Sentosa

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – PT. Nusantara Sukses Sentosa yang berada di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah membuang limbah pabriknya ke lahan masyarakat, hingga menimbulkan pencemaran dan bau tidak sedah di lingkungan masyarakat, 07/04/2023.

Padahal Sudah seharusnya Setiap kegiatan industri sangat mempengaruhi prekonomian masyarakat, dengan adanya kegiatan industri yang pastinya mengundang tenaga kerja dan bisa mengurangi pengangguran di lingkungan setempat.

Namun perusahaan atau pabrik PT Nusantara Sukses Sentosa tersebut diduga hanya mengejar keuntungan saja, terkesan tidak memperdulikan lingkungan setempat bahwa limbah yang mencemari lahan perairan bahkan mempengaruhi pertumbuhan pertanian, begitupun bisa merusak indra penciuman masyarakat dari debu dan asap (Polusi Udara).

Beberapa Warga sekitar pabrik tersebut mengeluh, bahwa selama ini Warga selalu diberikan Asap dan Debu dari Pabrik tersebut.

Walaupun masyarakat terdekat selalu terganggu dan tidak diberikan Kompensasi, tetapi Masyarakat mendapatkan juga pekerjaan mengepel dan menyapu debu juga dirumah walaupun selalu menghirup udara yang tak segar.

Menindak lanjuti prihal ini, sempat salah satu warga mengadukan ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Lampung Timur secara tertulis, hingga berita ini diterbitkan, mirisnya seakan-akan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur terkesan tutup mata dan tidak mengindahkan laporan tersebut, padahal warga tersebut sudah tiga kali menanyakan nya ke Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Lampung Timur.

Dengan adanya produksi Pabrik tersebut, Masyarakat mengharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) atau instansi yang berwenang untuk menindak tegas oknum yang punya Perusahaan atau Pabrik yang tidak memperdulikan dampak negatif yang timbul dari kegiatan Produksi Pabrik tersebut, Kepada dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur harus meninjau ulang terkait izin yang pernah diberikan, wajib mencabut izin apabila terbukti, melanggar pemenuhan komitmen dalam permohonan izin.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here