Beranda Lampung Hanya Rp. 250 M Yang di Deposito,Kepala BPKAD Sindir Kacab Bank Lampung...

Hanya Rp. 250 M Yang di Deposito,Kepala BPKAD Sindir Kacab Bank Lampung Kalianda Minta Jangan Bungkam

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com-Soal dana APBD Kabupaten Lampung Selatan 2019 yang di deposito ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat bunga deposito dari item PAD yang sah sebesar Rp113 Miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan (BPKAD Lamsel),Intji Indrawati,mengatakan bahwa tidak benar jika APBD yang didepositokan itu sebesar 703 Miliar, “Untuk Dana alokasi umum (DAU) kita (Lamsel) itu hanya 1,065 T,besaran dana yang di depositokan ke BPD hanya 250 M,dengan PAD yang sah terdiri dari TGR 20 juta, BLUD 58,6 M, jasa giro 6M, kapitasi 46,9 M dan PAD lain-lain yang sah 1,5 M”katanya.

Intji juga mengatakan terkait pemberitaan selama ini sepatutnya pihak Bank Lampung Cabang Kalianda menyebutkan saja besaran dana APBD Lamsel 2019 yang telah di depositokan.

“Kenapa tidak bisa sebutkan,seharusnya Kacab Bank Lampung Kalianda sebutkan saja besaran dana APBD Pemkab Lamsel 2019 yang telah di depositokan itu,kok saya dibantalin”sindir Intji saat menghadiri rapat paripurna di depan pintu masuk gedung DPRD setempat.Jumat (15/11/2019).

Sementara, Kepala Cabang Bank Lampung cabang Kalianda,Fauzi Basri SE, enggan berikan keterangan berapa jumlah dana yang telah didepositokan Pemda Lamsel ke Bank Lampung Cabang Kalianda.

Dikatakan Fauzi, bahwa besaran dana APBD Pemda Lamsel 2019 yang didipositokan,pihaknya tidak bisa mengatakan besaran dana tersebut, “Gak bisa saya sebutkan, itu rahasia negara karena melanggar undang -undang perbankan “kata Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon,Kamis (14/11/2019).

Diungkapkannya, terkait dana APBD 2019 Lamsel , Fauzi mengungkapkan alasan menolak menyebutkan besaran dana APBD yang di deposito,karena sesuai Peraturan Bank Indonesia NO.2/19/PBI/2000 tanggal 07 September tahun 2000,”tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank,”ungkapnya.

Sementara,terkait isu yang beredar di masyarakat, Fauzi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai fungsi bank,”Menghimpun dana pihak ketiga dan menyalurkan dalam bentuk kredit “funding n landing” jadi berapa besaran dana itu,yah seperti sudah diberitakan sebelumnya “kata Fauzi.

Sementara itu, kondisi ini juga mendatangkan dampak negatif, yakni belanja daerah yang tertunda. Dari daerah sampel, belanja untuk kegiatan fungsi pendidikan merupakan belanja yang paling banyak tertunda. Fungsi pelayanan umum merupakan fungsi belanja kedua yang banyak tidak terserap.

Diwartakan sebelumnya,ada pertanyaan menggelitik, ketika warga masyarakat mendapat informasi bahwa pemda Lamsel tidak ada dana untuk membangun ini itu atau untuk kegiatan ini itu, tetapi di akhir tahun ternyata tersisa dana. Dan bahkan daerah itu memiliki deposito puluhan miliar.(sior)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here