Beranda Lampung Kepala Sekolah SD Satya Bhakti ; DANA BOS TAK PERLU TRANSPARAN

Kepala Sekolah SD Satya Bhakti ; DANA BOS TAK PERLU TRANSPARAN

0
Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG TIMUR(LN) – Diduga, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , Sekolah dasar Satya Bhakti, Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tidak transparan,pasalnya, sejauh ini kepala sekolah terkesan tertutup dalam penyampian dana bos, bahkan tidak adanya pengumuman dipapan informasi terkait penggunaan anggaran dana bos disekolah yang di pimpinnya.

Kepala sekolah SD Satya Bhakti, Martini Spd. saat dikonfirmasi Tim(Lampung net, Harian Detik.11-03-2019) mengatakan,” kalau masalah papan informasi dana bos, selama 2 tahun saya menjabat kepala sekolah disini belum pernah bikin mas!, apalagi mau online. sebab sekolah kami ini swasta dan gak sama seperti negeri. jadi dana yang di berikan kepada sekolah kami ini adalah dana hibah, jadi saya tidak pernah di minta bikin papan informasi dana BOS, jadi kita juga tidak pernah diminta untuk online dana BOS”,ungkapnya.

Masih dikatakannya,” saya jadi kepala sekolah tidak di tunjuk dari Dinas ,yang menempatkan saya jadi Kepala Sekolah disini dari Yayasan. jadi pihak Dinas gak punya hak memberhentikan saya,yang berhak memberhentikan saya cuman orang dari Yayasan dan perlu di ketahui dana yang di terima sekolahan kami tidak pernah cukup mas”, paparnya.

Bila kita mengacu pada kebijakan pemerintah terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud No 8 tahun 2017 tertanggal 22 februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) bos yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud No 80 tahun 2015.

Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan,” melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan” ,Ujarnya.

Jadi jelas kebijakan pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengelolaan dana bos haruslah transparan, “dan ini berbeda sekali dengan kebijakan Kepala Sekolah SD Satya Bhakti, Martini S.Pd yang tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana bos yang bersumber dari anggaran APBN tersebut. Tim(Lampung Net, Harian Detik) akan segara mengklarifikasi hal tersebut kedinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur tentang transparansi yang ada disekolah SD Satya Bhakti.

P:(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here