LampungLampung Utara

Ketua KWRI : Bila Tidak Diawasi, Dana Desa Jadi Santapan Empuk Oknum Kades Dan Kroninya

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) –  Menanggapi sejumlah persoalan pembangunan di desa yang menggunakan dana APBD maupun APBN, Herwansyah Ketua KWRI Lampung Utara menghimbau anggota nya lebih kritis, ditemui di Kantor KWRI Kabupaten Lamut, Sabtu (15/02/2020).

“Sudah menjadi tugas para jurnalis khususnya anggota yang tergabung dalam KWRI untuk lebih kritis” jelas Herwansyah.

Masih kata Herwansyah,”Karena pada dasarnya apabila perangkat desa gagal dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam penggunaan anggaran membangun desa itu juga kegagalan bagi pihak jurnalis karena lemahnya fungsi kontrol sosial masyarakat.

Dana Desa merupakan santapan empuk bagi oknum-oknum Kepala Desa dan kroninya kalau masyarakat tidak mengawasi dan berani melaporkan. Karena berbagai macam modus akan dilakukan Kepala Desa untuk Korupsi anggaran dana desa, salah satunya dengan membodohi masyarakat dengan cara merahasiakan RAB bangunan desa.

Cara tersebut disinyalir paling banyak dilakukan, karena sangat mudah dan gampang untuk mengelabui masyarakat, terutama di desa-desa daerah pedalaman,”Ketusnya.

Dikutip dari berita istana com (23/01), Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, A. Rahman Rizal mengatakan, bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat, ” katanya saat Seminar Pemantauan Anggaran Dana Desa seluruh Indonesia di Jakarta.

“Bagi jurnalis maupun masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa jurnalis patut pertanyakan,”Tutupnya.

Penulis: Wawan

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button