Beranda Lampung Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi Koboy Kembali...

Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi Koboy Kembali Diperiksa Fisikolog

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) –  Pada hari Minggu tangga 13 September 2020 korban kekerasan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum Resmob Polres Lampung Timur di Dusun 04 RT 15 Desa Labuhan Ratu V Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur 2 (dua) bulan yang lalu yang menimpa korban Ricky Elfando umur 12 tahun putra dari bapak Herwandi dan Zaki Erikson umur 9 tahun putra Bapak Agus yanto keduanya warga Dusun 04 Desa Labuhan Ratu V pada saat melakukan penangkap terhadap yang diduga Pelaku tindak pidana melakukan pencurian dan pemberatan an. Junaidi. Warga Desa Toba kec. Sekampung Udik kab. Lampung Timur.

Kembali di lakukan pemeriksaan oleh pisikolog yang mana sebelum sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 5 (lima) kali yang pertama di periksa oleh Fisikolog RSUD Sukadana 1 (satu) kali kemudian di periksa kembali di RSUJ Pesawaran sebanyak 3 (tiga) kali lalu di periksa kembali oleh Dokter Fisikolog Malahayati 1 (satu) kali dan sekarang akan di periksa oleh fisikolog metro, semua itu atas perintah penyidik Unit PPA Polda Lampung yang di Damping oleh Dinas P3A Kabupaten Lampung Timur. Edisi Minggu 13 September 2020

Menurut Orang Tua Korban Herwandi Kepada media ini mengatakan” hari ini anak saya dan keponakan saya akan di periksa kembali oleh Fisikolog Kota Metro atas perintah penyidik Unit PPA Polda Lampung yang akan di dampingi dari Dinas P3A Lampung Timur, saya juga tidak mengerti kenapa pemeriksaan oleh Fisikolog nya selalu berpindah pindah dan yang membuat saya sedih anak saya pernah di periksa di Rumah Sakit Jiwa selama 3 kali apa mereka pikir anak saya ini sudah gila apa, tapi saya hanya bisa diam karena menurut saya itu semua wewenang pihak penyidik untuk pembuktian, kita ikuti saja apa mau mereka dan akan kita liat hasil nya, bisa maksimal atau tidak, sebab hingga saat ini anak saya dan ponakan saya masih ketakutan ketika melihat orang asing yang berbadan besar seperti polisi kemudian ketika melihat mobil pribadi yang tidak mereka kenal lewat di depan rumah kami anak saya dan ponakan saya ini langsung berlari bersembunyi ketakutan, ini yang membuat saya sedih akibat perilaku oknum Resmob yang tidak punya etika itu akhirnya anak saya berubah drastis manjadi penakut, padahal anak saya Ricky Elfando ini mempunyai cita-cita yang sangat besar ya itu dia bercita-cita menjadi “Presiden” tetapi atas insiden kelakuan Oknum Polisi Koboy yang sok jagoan ini nyali anak saya menjadi ciut saya selaku orang tua tidak terima atas perilaku mereka terhadap anak saya yang masih di bawah umur ini dan kasus ini akan saya tuntut sampai dimana pun” ujar Herwandi dengan wajah lesu.

Dan ini pesan singkat penyidik Unit PPA Polda Lampung kepada Orang tua korban melalui perangkat wwhatsap”, Assalamu’alaikum bapak..Besok ada jadwal giat pemeriksaan psikologi ricky dan zaki yang ke2 bapak ,pukul 2 siang di metro pak, sudah kami koordinasikan dengan p3a Lampung Timur,” katanya singkat.

Sesuai pemberitaan Resolusinews.com edisi Senin tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu bahwa:

Terkait laporan Herwandi ke Unit PPA Polda Lampung pada hari Jum’at tertanggal 07 Agustus 2020 yang lalu, tentang dugaan kekerasan Terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum Anggota Resmob Polres Lampung Timur yang menimpa anak Kandung Herwandi pada saat melakukan penangkapan terhadap Junaidi yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 bulan lalu, dan pada hari ini Senin tanggal 31 Agustus 2020 Herwandi baru menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) dari penyidik.

Menurut keterangan Herwandi kepada media ini mengatakan” saya hari ini sudah mendapat SP2HP dari penyidik Unit PPA Polda Lampung yang menangani laporan saya tentang kekerasan terhadap anak, yang menimpa anak saya an. Ricky Elfando (12) tahun yang mempunyai cita-cita menjadi presiden dan ponakan saya an. Zaky Erikson (8 ) tahun yang dilakukan oleh oknum anggota Resmob Polres Lampung Timur sebulan yang lalu, sangat sangat berterima kasih kepada Unit PPA Polda Lampung yang mana sudah menerima dan menangani laporan saya dengan baik.

Mudah mudahan Unit PPA Polda Lampung bisa bekerja secara profesional dan pro aktif dalam menangani laporan saya, kita tunggu saja hasil penyelidikan mereka, namun ada yang sangat saya sayang kan mungkin mereka lupa di dalam SP2HP tersebut tidak di tuluskan tanggal memulai hari kerja hingga akhir hari kerja yang selama 30 mungkin dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sesuai prosedur penyidikan sesuai permintaan penyidik setelah saya melengkapi Dokumen anak saya, semoga saja Polisi yang selalu melayani dan mengayomi masyarakat, khususnya Unit PPA Polda Lampung benar-benar menjadi penegak hukum yang jujur sesuai harapan rakyat indonesia” harap Herwandi. (Dbs)

 

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here