Beranda Pesisir Barat Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Pembagian Remisi Di Rutan Kelas IIA Krui

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Pembagian Remisi Di Rutan Kelas IIA Krui

0
Kamu Bisa Download ini:

Pesisir Barat – (LN), Bupati Beserta Wakil Bupati Pesisir Barat Dr.Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH dan Erlina, SP., MH menghadiri Kegiatan pemberian Remisi Umun dengan menteri Hukum dan Ham RI secara Virtual di Rutan Kelas II Krui, Senin 17 Agustus 2020.

Mengawali kegiatan tersebut secara serentak menyaksikan Tari selayang pandang di Pusat Kegiatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya dimataram melalui virtual.

Pemberian Remisi umum Narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 secara serentak oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agus Istiqlal Secara serentak menyerahkan Remisi umum secara simbolis kepada Narapidana dan anak sebanyak 3 orang.

Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan menteri Hukum dan Ham.

proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu Penjajah, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan Merdeka, sekaligus membangun Negaranya sendiri, yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia. perjuangan meraih ih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan ridho, berkat, dan rahmat Tuhan yang maha kuasa.

sebagai nikmat dan anugerah Tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu kita syukuri. rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia pada umumnya dan dan warga binaan pemasyarakatan pada khususnya.

Perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada Warga binaan pemasyarakatan, merupakan bentuk kewajiban kita sebagai Bangsa yang besar dan beradab, yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap Warga binaan pemasyarakatan, yaitu perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.

Warga Binaan Pemasyarakatan, merupakan bagian dari Warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, di mana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya. salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kebijakan Program asimilasi dan integerasi sampai bulan agustus Tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian :
a. pemberian asimilasi kepada 38.078 Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
b. pemberian integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan.
pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya.

Hadirin dan para tamu undangan yang berbahagia, kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni juga kita ketahui menjadi sumber permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan. masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran Narkoba, penyalahgunaan Ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni.

Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, secara bertahap dari bulan juni hingga juli kemarin, telah melakukan upaya pemindahan sebanyak 228 Narapidana kategori bandar Narkoba ke beberapa Lapas khusus yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
melalui pemindahan ini diharapkan, dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun di lapas maupun rutan.

Lebih lanjut, secara serius saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba di dalam Lapas maupun Rutan agar tidak mencoreng prestasi yang sudah kita bangun selama ini,tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini.

Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya perintahkan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, mengayomi dan memberikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi dan menghindari ujaran kebencian.

Kepada seluruh Narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat.Sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga sosial kemasyarakatan dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan.

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara. kiranyaTuhan yang maha kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-nya.(Hijrah)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here