Beranda Hukum & Kriminal WOOWW!! LAGI-LAGI OKNUM KEPALA SEKOLAH MENGANCAM WARTAWAN

WOOWW!! LAGI-LAGI OKNUM KEPALA SEKOLAH MENGANCAM WARTAWAN

0
Kamu Bisa Download ini:

LAMTIM. LampungNetTerkait pemberitaan yang lalu, kepala sekolah SDN 2 Mengandung sari kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur Nurmiyani S.pd melalui telepon selulernya mengancam akan menuntut wartawan media LampungNet.com terkait pemberitaan edisi sebelumnya tentang dugaan penggelapan dana  Program Indonesia Pintar (PIP) disekolahnya.

Dalam keterangannya pemberitaan yang lalu, dirinya mengaku belum bisa mencairkan dana tersebut, karena bank belum memberikan, tapi dananya udah ada di bank BRI.

“saya tidak terima dikatakan telah menggelapkan dana pip, saya akan menuntut saudara, karena telah mencemarkan nama baik saya, tandas Nurmiyani S. pd.

Tidak cukup sampai disitu saja, bahkan ada seorang laki-laki yang tidak mau memberikan keterangan diri nya yang diduga dari pihak keluarga kepsek ikut serta mengancam Kabiro LampungNet.com melalui telpon untuk menghapus pemberitaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad. M ketua 1 Forum Wartawan Limo Mego (FWLM) Kabupaten lampung timur, angkat bicara dalam menanggapi  ancaman tersebut. “ancaman kepsek SDN 2 mengandungsari Nurmiyani S.pd terhadap wartawan adalah hal biasa, menurutnya, akan lebih arif bila Nurmiyani menggunakan hak jawabnya untuk klarifikasi,

Perlu diketahui UU Pers No 40 Tahun 1999 adalah UU lex spesialis, yaitu, UU yang tidak bisa di campur adukan dengan UU pidana maupun perdata, artinya, bila yang merasa dirugikan akibat pemberitaan diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab guna memulihkan nama baiknya, bila hal tersebut dilakukan, maka yang bersangkutan boleh melaporkan kepada dewan pers, selaku lembaga tertinggi milik pers,” paparnya.

Sebagai ketua 1, “saya berharap kinerja anggota FWLM bisa profesional dan mengedepankan Kode Etik, namun disatu sisi, wartawan adalah sosial kontrol, harus berani mengkritisi program pemerintah yang diduga bermasalah, salah satunya disatuan lembaga pendidikan (sekolah), yang sangat rawan penyelewengan anggaran termasuk PiP, BOS, dan bantuan DAK/Block Grant, dan lain-lain.” pungkasnya. (HERMAN. S)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here