Ini Penjelasan DP2KAD Tulang Bawang Terkait Temuan BPK RI…
[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Tulang Bawang_Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018. Pada sekretariat Dewan Kabupaten Tulang Bawang.
Hal Itu diapresiasi serius oleh Bupati Tulang Bawang Terlihat Melalui Surat No.700/ 445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung ditandatangani. Di dalam inti surat itu diperintahkan kepada instansi terkait untuk segera ditindak lanjuti temuan dan menyampaikan hasilnya kepada (BPK RI) perwakilan provinsi lampung Melalui Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Selambat lambatnya 15 hari setelah surat diterima dengan dilengkapi bukti tindak lanjut sesuai rekomendasi.
Kelebihan pembayaran di karenakan kesalahan dalam menghitung kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut direalisasikan dengan kelompok Kemampuan Daerah Sedang, sedangkan hasil Perhitungan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 62 tahun 2017, Kabupaten Tulang Bawang masih tergolong dalam klaster kemampuan keuangan daerah Rendah.
Hal ini diakui oleh Plt. Sekwan Badrudin saat ditemui dirinya mengatakan bahwa temuan itu sudah diterimanya dan sudah di agendakan dalam musyawarah dewan serta menghadirkan instansi terkait DP2KAD sepakat 2018 hitungan pak rustam kita tergolong klaster kemampuan keuangan sedang, asumsi BPK RI, kita ini klaster rendah, kawan- kawan dewan kebingungan siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang diperkirakan lebih. (dalam pemberitaan pertama).
Sementara, Pihak DP2KAD saat dikonfirmasi Kepala Dinas sedang Dinas Luar (DL) maka didelegasikan menemui Sekretaris DP2KAD Ibu Sisilia Novitasarie didampingi oleh Kabid Anggaran Ferdi, Kabid Akutansi dan Pelaporan M.Rekanaharto.
Saat di pertanyakan kepada Sekretaris D2KAD Sisilia Novita Sari terkait temuan BPK RI mengenai Kelebihan ,dirinya tidak terlalu memahami hal tersebut,
“saya kurang paham seperti apa itu, karena saya tidak megang berkasnya, jadi nanti coba kami pelajari dulu seperti apa itu permasalahannya.”ujarnya di ruang kerja.
Di tempat yang sama, Kabid Pelaporan dan Akuntansi Reka ikut serta menjelaskan,
“surat perintah untuk mengembalikan kelebihan tersebut,itu sudah kami lakukan, hanya saja ada telat waktu yang telah di tetap oleh BPK RI.”terangnya.
Tak hanya itu,ferdi Kabid Anggaran pun turut menambahkan penjelasan ke pada media,
“mengenai temuan BPK RI itu,sebenarnya sudah ada pembahasan dan musyawarah pada waktu itu dan di hadiri juga oleh Pak Kadis Rustam, sebenarnya di situ ada Miskomunikasi saja pada waktu musyawarah,jadi kami mengingatkan ke pihak dewan,namun masih ada dewan yang bersikeras serta kebingungan.”tambahnya.
(idh)
https://lampungnet.com/index.php/lampung/menyikapi-temuan-bpk-ridprd-tuba-kebingungan-siapa-yang-bertanggung-jawab/